13 Desa Kecamatan Seberang Musi Segera Di Monitoring,Temdak Perdana Perdana

Kepahiang Transtv45.Com_Dalam upaya untuk menunjukan ketarnsparanann dan pertanggung jawaban keuangan baik di bidang pisik mau pun adrimistrasi wajib untuk di laksanakan dn sebagai pengawasan kecamatan seberang musi kabupaten Kepahiang dan di bawah komando PLT Camat Seberang Musi Darul Qutni SH Melaksanakan Loncing Monitoring Realisasi DD dan ADD Tahun Anggaran 2025 Di desa Temdak
Saat Awak Media Mengkompirmasi Dasar Monitoring Yang di laksanakan oleh Kecamatan Seberang Musi Darul Qutni Menjelaskan”
Pelaksanan Monitoring Ini di laksanakan Berikut penjelasan tentang monitoring Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pihak Kecamatan Seberang Musi berdasarkan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Dasar Hukum Utama
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa mengatur:
Desa berwenang mengelola DD dan ADD.
Camat sebagai perangkat daerah kabupaten mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Pasal 112 UU Desa).
b. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
Dalam PP ini ditegaskan:
Kecamatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan APBDes, pelaksanaan pembangunan desa, serta laporan pertanggungjawaban desa.
c. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Memperjelas bahwa:
Camat melakukan pengawasan reguler terhadap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban DD dan ADD.
Camat juga memverifikasi dokumen seperti RKPDes, APBDes, SPJ, dan Laporan Realisasi.
d. Peraturan Bupati (Perbup)
Setiap kabupaten memiliki Perbup khusus tentang mekanisme DD dan ADD.
Perbup ini biasanya menjelaskan:
Mekanisme pelaporan desa ke kecamatan
Format monitoring
Jadwal evaluasi
Tugas detail Camat dan Tim Monitoring Kecamatan
(Perbup yang berlaku di Kabupaten Kepahiang—lokasi Kecamatan Seberang Musi—biasanya mengatur hal tersebut.
2. Tugas Kecamatan dalam Monitoring DD dan ADD
Berikut fungsi kecamatan (Camat & Kasi PMD) dalam pemantauan DD dan ADD:
1) Pembinaan (Coaching)
Memberi arahan kepada desa tentang penyusunan RKPDes, APBDes, laporan bulanan & triwulan.
Memberikan asistensi jika desa menghadapi kendala administrasi.
2) Pengawasan Administratif
Memeriksa kelengkapan dokumen:
RKPDes
APBDes
Buku kas umum
LPJ / SPJ
Laporan realisasi fisik & keuangan
Memastikan penggunaan anggaran sesuai prioritas Dana Desa (Permendes PDTT tiap tahun).
3) Monitoring Lapangan (Monitoring Fisik)
Turun langsung ke lapangan untuk:
Mengecek progres kegiatan fisik (jalan, irigasi, drainase, dll.)
Mengecek kesesuaian antara laporan dan kondisi riil.
4) Verifikasi Pencairan Dana
Kecamatan sering berperan memverifikasi berkas sebelum diajukan ke Dinas PMD atau BPKAD Kabupaten untuk pencairan DD tahap 1–3.
5) Menyusun Laporan Monitoring
Kecamatan membuat laporan hasil monitoring kepada:
Bupati
Dinas PMD
Inspektorat bila perlu
3. Alur Monitoring DD & ADD oleh Kecamatan Seberang Musi
Secara umum, alurnya:
1. Desa menyusun RKPDes → diverifikasi Kecamatan.
2. Desa menyusun APBDes → diperiksa Camat.
3. Pelaksanaan kegiatan → monitoring fisik oleh tim Kecamatan.
4. Desa membuat laporan realisasi → dicek Kecamatan.
5. Kecamatan memberi rekomendasi pencairan / tindak lanjut.
6. Jika ada masalah (mark-up, penyimpangan), Camat melapor ke Inspektorat.Jelas Darul Dengan Tegas
“Lanjutnya “Monitoring DD dan ADD oleh Kecamatan Seberang Musi dilakukan berdasarkan UU Desa, PP 43/2014, dan Permendagri 73/2020 serta Peraturan Bupati Kepahiang.
Kecamatan memiliki peran strategis untuk membina, mengawasi, memverifikasi, dan memantau penggunaan DD dan ADD agar sesuai aturan dan tepat sasaran.
Hal ini yang di lakukan Team Kecamatan Seberang Musi Dengan Cermat Dan Akuntabilitas yang tinggi,Tutup PLT Camat Seberang Musi.(Fb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *