Sidang Perkara 327 Ditunda Diduga Saksi Palsu Takut Hadir

Berita, Daerah343 Dilihat

 

Manado, TransTV45.com. ||Tanggal 15 Desember 2025 Sidang perkara pidana no 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali ditunda oleh karena saksi pelapor, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya untuk kesekian kalinya saat dipanggil secara patuh oleh pengadilan tidak dapat hadir tanpa penjelas yang jelas, Karena saksi pelapor tidak hadir lagi, Majelis Hakim memutuskan persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 19 Desember 2025.

Penundaan yang sudah berulang ulang ini justru memperlihatkan Dinamika proses Hukum yang tetap berjalan sekaligus menjadi ujian atas komitmen pihak dalam untuk menghadirkan kepastian Hukum di ruangan sidang pengadilan ini
Kuasa Hukum para terdakwa Noch Sambouw SH.MH. dengan tegas mengatakan bahwa : Penanganan dalam perkara ini seharusnya berpijak pada aturan Hukum yang obyektif. Ia menguraikan bahwa : pasal yang disangkakan 167 KUHP, memiliki ancaman pidana dibawa tiga tahun sehingga berdasarkan pasal 78 dan 79 KUHP, tenggang waktu Daluwarsa penuntutan adalah 6 tahun

Baik dihitung sejak tahun 1960 maupun sejak tahun 2000 seperti yang diklaim pelapor dan tenggang waktu itu secara matematis sudah terlampaui tegas Noch pada awak media ini seusai sidang 15 Desember 2025.
Noch juga mengatakan bahwa ; sikap tim kuasa Hukum yang tetap meminta persidangan dilanjutkan sampai tuntas mencerminkan penghormatan terhadap asas due process of law. Ia menyoroti dampak penundaan yang berulang ulang terhadap terdakwa yang sebagian besar telah lanjut usia.

Kami tidak menghindar dari proses Hukum jika benar unsur Pidana terpenuhi dan silahkan diuji tetapi jika tidak Negara wajib memberi kejelasan terhadap perkara ini kata Noch.
Noch juga sangat menyayangkan waktu tenaga dan biaya yang terbuang akibat ketidak hadiran saksi baik bagi klien maupun para penasihat Hukum.

Sidang berikut Noch Sambouw SH.MH dengan tegas meminta agar jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi apabila kembali tidak hadir dalam sidang berikut langkah ini menurutnya justru membuka ruang pembuktian yang lebih jelas termasuk menguji kebenaran keterangan saksi secara Hukum Disinilah pengadilan akan dilihat wibawanya Noch berharap keterbukaan proses Hukum di pengadilan Negeri Manado dapat menjadi contoh bahwa Hukum tetap bekerja sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistim peradilan.

Salah seorang Praktisi Hukum yang enggan menyebutkan namanya saat dimintai tanggapan akan ketidakhadiran saksi dalam perkara ini ” Ia mengatakan bahwa : para saksi jika sudah berulang ulang dipanggil secara patuh oleh pengadilan dan tidak dapat hadir maka patut diduga saksi itu adalah saksi palsu yang ketakutan karena hampir ketahuan belangnya.**M.Ratulangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *