Jika Terbukti Saksi Palsu “Jemmy dan Raisa Wijaya Terancam akan di Penjara

Berita, Daerah470 Dilihat

Manado- TransTV45.com||   tgl 19 Desember 2025. Sidang perkara 327/Pid.B/ /2025 di pengadilan Negeri Manado kembali saksi tidak hadir.padahal sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jemmy dan Raisa Wijaya.ironisnya kedua saksi ini sudah dipanggil  tujuh kali secara patuh oleh pengadilan, namun tidak perna digubris.

Kami sudah melakukan panggilan terhadap Jemmy dan Raisa Wijaya tujuh kali namun mereka tidak bisa hadir karena ada bepergian ke luar Negeri,kata jaksa JPU kepada Hakim yang memimpin persidangan.

Majelis Hakim sebelumnya telah berulang kali meminta saksi korban harus dihadirkan,namun hingga sidang hari ini berakhir ,jaksa JPU belum dapat menghadirkan kedua saksi yang dimaksud yaitu Jimmy dan Raisa Wijaya.Dengan ketidakhadiran saksi Jimmy dan Raisa Wijaya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketaatan saksi terhadap Hukum dan kewibawaan pengadilan.

Kuasa Hukum terdakwa Noch Sambouw SH MH.saat dimintai tanggapan atas perkara ini mengatakan dengan jelas bahwa : Kami sudah punya bukti bahwa kesaksian Jimmy dan Raisa Wijaya adalah saksi palsu,ini terbukti dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB),dan akta jual beli tahun 1015 dan 2016 secara jelas telah disebutkan bahwa : tanah tersebut telah dikuasai dan digarab oleh Masyarakat .artinya saat awal dibeli pada Desember 2015, tanah tersebut diketahui sudah digarab oleh Masyarakat.

Namun dalam kesaksian saksi korban,Jemmy dan Raisa Wijaya mengatakan tanah tersebut baru diketahui digarab oleh Masyarakat tahun 2017 ini aneh bin ajaib .Olehnya kesaksian Kedua Saksi Korban diduga kuat Palsu dan harus dihukum sesuai ketentuan Hukum yang ada .

Atas dasar kesaksian itulah pihak terdakwa  meminta Majelis Hakim menerapkan pasal 174,ayat 2,3,dan 4 KUHP termasuk adanya tindakan Hukum terhadap saksi korban jika terbukti memberikan kesaksian palsu.

Dengan permohonan kuasa Hukum terdakwa ,Majelis mengatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu,sebelum mengeluarkan penetapan atas permohonan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 8 Januari dan sekaligus akan menjadi arah penentu dalam perkara ini.dan kuasa Hukum terdakwa  Noch Sambouw SH.MH akan menghadirkan saksi Ahli untuk menjawab semua  keterangan saksi korban yang kuat dugaan palsu.dan jika terbukti maka kedua saksi ini terancam masuk penjara, sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

(M.Ratulangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *