LIRA Kembali Datangi Kejari Sidoarjo, Desak Kejelasan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ngaban

Berita, Daerah65 Dilihat

Sidoarjo- TransTV45.com|| 22 Desember 2025 Trans tv 45.com – Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo agar memberikan kejelasan atas perkembangan aduan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Tahun Anggaran 2022–2023.

Pada Senin, 22 Desember 2025, perwakilan LIRA kembali mendatangi kantor Kejari Sidoarjo untuk menanyakan tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan sejak April 2024. Kedatangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPK LIRA Porong, Joko, sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Desakan itu juga telah disampaikan melalui surat resmi bernomor B/024/Permohonan/JWB/Kajari/SDA/LIRA DPK Porong/XI/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam surat tersebut, LIRA meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penyimpangan dana desa yang hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan resmi.

Joko menegaskan, hingga November 2024 pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pengembangan Aduan, meski laporan telah dilengkapi berbagai bukti. Aduan mencakup sejumlah kegiatan desa, antara lain pembangunan dan peningkatan balai desa dari dana BK dan Silpa TA 2020–2021, peningkatan jalan desa Rp298,5 juta, jalan usaha tani Rp139,5 juta dari APBDes 2022, peninggian makam desa Rp195 juta dari BK 2023, serta rehabilitasi usaha tani Rp165,4 juta dari APBDes 2023.

Selain itu, LIRA juga menyoroti surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas tertanggal 11 November 2024 terkait dugaan perusakan tanggul sungai yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Ia mengungkapkan, pada 18 September 2025 pihaknya sempat mendatangi Kejari dan mendapat informasi bahwa sejumlah saksi akan dipanggil. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan resmi hasil penyelidikan. Upaya lanjutan pada 18 November 2025 juga belum membuahkan hasil.

“Kami kembali datang hari ini untuk menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Kami berharap Kejari Sidoarjo segera memberikan respons resmi,” tegas Joko.

LIRA berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menuntaskan penanganan kasus tersebut demi kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

(Jurnalis Sipayung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *