
Sambas, TransTV45.com – Pemerintah Kabupaten Sambas melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan plasma PT Mitra Inti Sejati Plantation (PT MISP) di Desa Sabung, Kecamatan Subah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat (TKP3) yang digelar pada 18 Desember 2025 terkait permasalahan perkebunan sawit di wilayah tersebut.(Selasa,23 Desember 2025)
Verifikasi lapangan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan batas lahan plasma yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat.
Pemkab Sambas melalui Samekto Hadi Suseno, SE., M.E. selaku Asisten Perekonomian dan pembangunan menjelaskan, verifikasi ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh atas klaim dan data yang berkembang di lapangan.
“Dalam hal ini pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan klarifikasi. Pertama, kita ingin mengetahui secara pasti mana tanah yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat. Kedua, kita juga ingin mengetahui titik-titik lahan yang diakui oleh Saudara Sugeng yang diduga tumpang tindih dengan lahan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya di lokasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya turut menghadirkan BPN guna memastikan legalitas lahan, termasuk status sertifikat tanah yang berada di area seluas kurang lebih 60 hektare.
“Hari ini kami juga menghadirkan pihak BPN, dan kami mendapatkan informasi bahwa ada lokasi di lahan 60 hektare ini yang sudah bersertifikat,” tambahnya.
Samekto menegaskan, hasil verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan lahan plasma tersebut.
“Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan menindaklanjuti permasalahan ini setelah seluruh data yang kami peroleh di lapangan hari ini dikumpulkan dan dianalisis,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sambas berharap proses verifikasi ini dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil bagi seluruh pihak, sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan terkait pengelolaan lahan plasma di Desa Sabung.
Mulyono









