
Tnjungpandan TrensTV45.com // Sidang perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara terhadap 14 terdakwa di pengadilan negeri Tanjungpandan hari ini 22-12-2025 memasuki babak pembacaan Pledoi, olih Tim pengacara IHZA & IHZA Law Firm.
Dalam Sidang Pledoi kali ini tim pengacara secara resmi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar mengabulkan seluruh Nota Pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan di persidangan.
Pembacaan Pledoi dan permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum yang intinya menegaskan bahwa pemidanaan terhadap pekerja miskin yang hanya berupaya bertahan hidup tanpa niat jahat merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak bermanfaat, dan meminta Majelis Hakim agar mengabulkan Pleidoi bagi Seluruh Terdakwa.
Semua terdakwa yaitu Ahmad Juandono, Tiar Saputra, Herman, Rahmat Hidayat, Roma, Hasan, Acis, Taufik Hidayatullah, Rizani, Bagoes Paltius, Perderi, dan Iman Azhari.
“Mohon pertimbangan majelis hakim mengingat bahwa terdakwa pada umumnya adalah para pekerja yang buta hukum, yang hanya bekerja mencari nafkah untuk kehidupannya, kami meminta majelis dapat menjatuhkan putusan yang seadil adiknya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar penasihat hukum.
“Meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan pleidoi untuk seluruh terdakwa, dan menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.,
atas dasar itu, kami memohon agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” tegas penasihat hukum di hadapan majelis, serta memohon pemulihan nama baik para terdakwa, ” Jelas Penasihat hukum dalam Petitumnya.
Terakhir, penasihat hukum memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada Negara Republik Indonesia.
Sidang perkara hari ini selesai, selanjutnya akan di lanjutkan rabu 24-12-2025 dengan agenda Pembacaan Replik.
HS & Tim Redaksi






