
“Surat resmi sudah kami masukkan ke PPID Kabupaten Kampar. Sekarang publik bisa menilai, apakah PPID berdiri di pihak transparansi atau justru memilih menutup-nutupi. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Daulat.
Daulat menegaskan bahwa hasil pemeriksaan desa merupakan informasi publik yang wajib diumumkan dan dapat diakses masyarakat, sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, tidak ada satu pun alasan hukum bagi PPID untuk menahan atau menolak informasi tersebut, kecuali yang secara eksplisit dikecualikan oleh undang-undang. Menutup akses informasi hasil pemeriksaan desa justru dapat menjadi indikasi awal lemahnya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
“Keterbukaan bukan slogan seremonial. Itu perintah undang-undang. Jika PPID menolak atau menghindar tanpa dasar hukum, maka itu patut diduga sebagai pengabaian kewajiban konstitusional,” ujarnya.
LPPNRI menilai, sikap tertutup terhadap informasi publik justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di sektor pengelolaan dana desa yang selama ini kerap menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Daulat memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada pengiriman surat semata. Jika dalam batas waktu yang ditentukan PPID Kabupaten Kampar tidak memberikan jawaban yang terbuka dan transparan, LPPNRI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas penggunaan dana desa, sektor strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat bawah dan kerap disorot karena rawan penyimpangan.
Kini publik menanti sikap resmi PPID Kabupaten Kampar: berdiri di pihak keterbukaan dan hukum, atau memilih bungkam di tengah tuntutan transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, PPID Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permintaan informasi yang disampaikan LPPNRI Kabupaten Kampar.**









