
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar secara terbuka menuding PPID Pemkab Kampar sengaja mengulur dan menghambat permohonan keterbukaan informasi atas hasil pemeriksaan khusus Inspektorat terhadap Desa Pulau Terap.
Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan seluruh prosedur administratif telah dipenuhi tanpa cela, namun hingga kini Pemkab Kampar belum juga membuka dokumen yang diminta.
“Kami sudah penuhi semua syarat resmi PPID. Tidak ada alasan administratif lagi. Kalau tetap ditahan, ini bukan kelalaian, tapi patut diduga kesengajaan untuk menutup-nutupi sesuatu,” tegas Daulat kepada wartawan di Bangkinang Kota, Rabu (31/12/2025).
Daulat menilai, dalih kerahasiaan tidak berdasar dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat bukan dokumen negara yang dikecualikan, melainkan laporan penggunaan dana publik yang wajib dibuka.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Pemerintah desa dibiayai APBN dan APBD. Maka hasil pemeriksaannya harus terbuka, kecuali Pemkab Kampar memang sedang berupaya melindungi pihak tertentu,” katanya tajam.
LPPNRI menilai sikap PPID bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi buruknya komitmen Pemkab Kampar terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Ketertutupan ini, kata Daulat, justru memperkuat kecurigaan publik bahwa pemeriksaan Inspektorat menemukan persoalan serius yang sengaja dikubur.
“Kalau hasil pemeriksaan bersih, kenapa panik? Kenapa ditahan? Ketertutupan seperti ini hanya melahirkan satu kesimpulan di mata publik: ada yang disembunyikan,” ujarnya.
LPPNRI pun memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Jalur hukum telah disiapkan, mulai dari sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi hingga Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Kami akan lawan sampai tuntas. Pemerintah tidak boleh alergi transparansi. Kalau Pemkab Kampar tetap menutup informasi, itu sama saja mengakui bahwa prinsip good governance hanya slogan kosong,” tandas Daulat.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras: ketertutupan hari ini akan menjadi catatan hitam dalam sejarah pemerintahan daerah dan berpotensi membuka pintu pemeriksaan lebih luas oleh lembaga pengawas lainnya.**






