
Evaluasi dinilai mendesak dilakukan pada momentum Hari Ulang Tahun ke-22 Kabupaten SBB. Rabu, (07/01/ 2026).
Andi menyatakan, praktik rangkap jabatan berpotensi melemahkan efektivitas kinerja birokrasi dan menghambat optimalisasi pelayanan publik.
Menurut dia, masih banyak putra daerah yang memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan memadai untuk mengisi jabatan strategis.
“Di usia 22 tahun dengan tema 22 Tahun Mengabdi, Menguatkan Fondasi Masa Depan, penataan birokrasi harus dilakukan secara profesional. Jabatan OPD tidak boleh diisi asal-asalan dan harus sesuai tupoksi serta keilmuan,” ujar Andi saat ditemui di Kantor DPRD SBB, Rabu (7/1/2026).
Ia meminta Bupati SBB, Asri Arman, mencermati secara serius pejabat yang merangkap jabatan maupun yang menduduki posisi tidak sesuai kompetensi, agar roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Amanusa berjalan efektif dan akuntabel.
Selain desakan evaluasi, Komisi III DPRD SBB juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh pemekaran yang telah memperjuangkan berdirinya Kabupaten Seram Bagian Barat hingga sejajar dengan kabupaten lain di Provinsi Maluku.
“Semangat para tokoh pemekaran harus menjadi refleksi untuk membangun pemerintahan yang profesional, adil, dan berorientasi pada masa depan SBB,” kata Andi.
Andi menegaskan, DPRD akan terus mendorong reformasi birokrasi agar setiap jabatan strategis di lingkungan Pemkab SBB diisi berdasarkan kompetensi, bukan sekadar kepentingan.
S. Adam









