Praktisi Hukum Dr.Herman Hofy Munawar Minta Kejaksaan Segera Periksa Pertamina KALBAR.

Berita51 Dilihat


Pontianak, Kalbar – TransTV45.com || Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan lonjakan harga Gas Elpiji 3 kg hingga Rp60.000 di beberapa tempat sebagaimana diberitakan diberbagai media di kalbar. Rabu (07/01/2026)

Praktisi Hukum Dr.Herman Hofi mengatakan, hal ini bukan sekadar masalah teknis distribusi, melainkan indikasi kuat adanya Kelangkaan BBM bersubsidi dan lonjakan harga Gas Elpiji 3 kg di Kalbar.

Hal ini bukan sekadar masalah teknis distribusi, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dan potensi penyelewengan.

Pertamina Kalbar tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan “kendala logistik” atau “kuota terbatas”. Rakyat butuh kepastian harga dan barang.

Jika Pertamina tidak mampu mengamankan distribusi, maka perlu segera dilakukan audit kinerja secara independen dan lakukan proses hukum oleh Kejaksaan kalau terindikasi adanya penyimpangan.

Hal ini merupakan langkah mutlak untuk mengembalikan hak rakyat kecil dan menyelamatkan uang negara.

​Subsidi adalah uang rakyat, membiarkan subsidi dicuri oleh spekulan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

Dari perspektif kebijakan, Pertamina memiliki mandat sebagai operator tunggal untuk menjamin ketersediaan gas dan BBM bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Fakta bahwa barang bersubsidi menghilang dari pangkalan resmi namun melimpah di tingkat pengecer dengan harga selangit menunjukkan fungsi pengawasan Pertamina terhadap agen dan pangkalan tidak berjalan.

Meskipun sistem seperti “MyPertamina” dan pendataan KTP untuk LPG 3 kg telah diterapkan, kebocoran distribusi tetap saja terjadi.

Ini menunjukkan sistem digital tersebut gagal membendung praktik “mafia” di level distribusi bawah.

​Secara hukum, ketidak mampuan menjamin hak masyarakat atas energi subsidi dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran (omission) yang merugikan kepentingan umum.

Untuk itu perlu ditelusuri apakah ada oknum internal bermain dalam rantai distribusi yang sengaja mengalihkan pasokan ke sektor industri atau pertambangan ilegal (PETI) demi keuntungan pribadi.

Pengabaian terhadap keluhan masyarakat yang berlarut-larut dapat dianggap sebagai maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009.

​Mengingat adanya unsur kerugian negara melalui subsidi yang tidak tepat sasaran, publik mengharapkan pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran subsidi dari depo hingga ke pangkalan.

Disamping itu perlu dilakukan audit terhadap kesesuaian antara data pengiriman barang dengan realitas ketersediaan di lapangan.

Hal ini menjadi penting untuk menindak tegas agen atau pangkalan yang melakukan penimbunan atau menjual di atas HET, serta oknum aparat yang diduga memberikan “perlindungan” terhadap praktik ilegal. Ucap Dr.Herman Hofi Munawar.

(Sumber: Praktisi Hukum Herman Hofi Munawar)

(Publish: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *