
Pesisir barat, TransTV45.com ||Rizkal Antoni peratin pekon tanjung jati Kecamatan Pesisir Selatan di hubungi via whatssap di ruang kerjanya menyampaikan (7/1/2026)
Akibat pemberlakuan PMK 81 2025 di tetapkan pada 19 November 2025, Menyebabkan pembayaran Non Earmark tahap II di desanya terancam gagal bayar.
Dilansir dari pemberitaan media kompas.dot.com beberapa waktu lalu menyampaikan: Tercatat desa yang tidak melengkapi dokumen pengajuan per 17 September 2025 di pastikan tidak dapat mencairkan Non Earmark tahap II desa bersangkutan.
Salah satu nya desa tanjung jati kecamatan pesisir selatan kabupaten pesisir barat tahun ini terdampak gagal bayar .
Aksondi Mz selaku Dewan kehormatan etik KWRI kabupaten pesisir barat menyayangkan pihak pemdes tanjung jati yang tidak bersegera melengkapi persyaratan pengajuan DD Tahap II sebelum jatuh tempo PERMENKEU 81 di maksud.
Mengakibatkan gagalnya pembayaran terhadap item pembangunan di desa setempat pada tahun 2025 tahun berlalu.
Infrastruktur desa, Operasional pemerintahan desa sebesar 3% Dari DD 2025, Pemberdayaan masyarakat desa tanjung jati, Pengembangan digitalisasi dan teknologi informasi desa setempat Serta pelestarian budaya kearipan lokal desa.
Rizkal Antoni peratin tanjung jati memintak pemkab pesisir barat melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah positip mencari solusi guna mendukung keberlangsungan pembangunan di pemerintahan desa tanjung jati tahun pada tahun 2026 saat ini.
Di harafkan pelayanan terhadap warga masyarakat dapat terus berjalan normal sebagaimana harafan kita bersama.**
(Arif Mz)







