
Informasi ini disampaikan Jon Purba, yang mengaku sebagai unsur pengawasan BUMDes Desa Indra Sakti, kepada media pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa izin usaha BUMDes tercatat atas nama Khabib, yang merupakan individu, bukan jabatan struktural maupun badan hukum Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Izin usaha itu atas nama orang, bukan atas nama desa. Jenis usahanya pangkalan gas dan air galon. Saat ini usaha sudah tidak beroperasi, dan tabung gas sebagai aset tidak diketahui keberadaannya,” ujar Jon Purba.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip legalitas dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes, di mana seluruh kegiatan usaha, perizinan, dan aset wajib berada di bawah penguasaan dan tanggung jawab pemerintah Desa. Penggunaan izin atas nama pribadi berpotensi meniadakan kontrol negara dan Desa atas aset publik, sekaligus membuka ruang penguasaan aset Desa secara tidak sah.
Jon mengungkapkan, persoalan legalitas ini telah lama disampaikan kepada Pemerintah Desa Indra Sakti. Namun hingga kini, tidak terdapat langkah pembenahan, baik berupa perubahan izin usaha maupun penertiban administrasi dan manajemen BUMDes. Pembiaran tersebut dinilai sebagai indikasi kuat maladministrasi yang sistematis.
“Sudah lama disampaikan agar izin itu diubah ke atas nama Desa. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Padahal ini menyangkut usaha dan aset Desa,” tegasnya.
Situasi BUMDes Indra Sakti semakin memperkuat dugaan penyimpangan setelah diketahui bahwa direktur BUMDes tidak diketahui keberadaannya, sementara unit usaha berhenti total dan aset Desa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait alur pengelolaan keuangan, keuntungan usaha, dan penguasaan aset BUMDes selama ini.
Dalam perspektif penegakan hukum, rangkaian fakta tersebut memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga penguasaan aset Desa tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Desa dan dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Indra Sakti dan pengurus BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun dugaan ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Kampar, Inspektorat Kabupaten Kampar, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera melakukan audit investigatif, klarifikasi hukum, dan pendalaman menyeluruh. Publik menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pembinaan administratif, melainkan harus ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme penegakan hukum.** Adilmankoto





