Kemenkum Sulteng: Penjelasan KUHP dan KUHAP Baru Penting Redam Keresahan Publik

Breaking News160 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Kehadiran Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam program PRIORITAS Indonesia Metro TV dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjawab keresahan publik terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa dialog terbuka melalui media nasional menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang kepada masyarakat.

“KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil pembaruan hukum nasional yang panjang dan partisipatif. Namun kami menyadari, perubahan regulasi tentu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, penjelasan langsung dari pemerintah pusat melalui forum publik seperti ini sangat penting untuk meluruskan persepsi yang keliru,” ujar Rakhmat Renaldy di Palu, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan bertujuan membatasi kebebasan masyarakat, melainkan untuk menyesuaikan hukum pidana nasional dengan nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, serta perkembangan sosial yang dinamis.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa substansi KUHP dan KUHAP baru justru menekankan prinsip keadilan restoratif, perlindungan HAM, serta kepastian hukum yang lebih berkeadilan,” lanjutnya.

Rakhmat Renaldy juga menilai program PRIORITAS Indonesia yang menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI sebagai narasumber utama merupakan bentuk keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik dan masukan publik.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak menutup diri. Setiap masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam implementasi regulasi ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat daerah, baik melalui penyuluhan hukum, diskusi publik, maupun kolaborasi dengan media dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami di daerah siap menjadi jembatan informasi antara pemerintah pusat dan masyarakat, agar pemahaman hukum tidak hanya berhenti di tingkat nasional, tetapi benar-benar dipahami hingga ke lapisan masyarakat paling bawah,” tutup Rakhmat Renaldy.

Program PRIORITAS Indonesia Metro TV yang membahas “Menjawab Keresahan Publik Soal KUHP & KUHAP Baru” dijadwalkan tayang pada Jumat, 9 Januari 2026 pukul 13.30 WIB, dan diharapkan dapat menjadi referensi publik dalam memahami arah pembaruan hukum pidana Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *