Diduga Serobot Lahan Sawit 50 Hektare, Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar

Kampar Riau, TransTV45.com ||Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Sebanyak lima orang dilaporkan ke Polres Kampar atas dugaan penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu terkait kebun sawit seluas 50 hektare di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ronny Granto Saing dan telah resmi diterima Polres Kampar dengan Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Kampar, tertanggal 12 Januari 2026.

Saat membuat laporan, Ronny didampingi tim kuasa hukum yakni Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H dan Miftahul Jannah, S.H.

Kuasa hukum pelapor, Hasran Irawadi Sitompul, kepada wartawan di Polres Kampar, Senin (12/1/2026), menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada lima terlapor dengan inisial AS, JP, LP, TP, dan TM.

“Hari ini kami melaporkan lima orang ke Polres Kampar atas dugaan penyerobotan lahan sawit seluas 50 hektare, termasuk dugaan penggunaan surat palsu,” tegas Hasran.

Ia menjelaskan, objek sengketa berada di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, dan selama ini telah dikuasai tanpa dasar hukum yang sah menurut kliennya.

Lebih lanjut, Hasran mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mulai dari mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga undangan dari pihak kepolisian.

“Namun upaya mediasi tersebut tidak dihargai. Para pihak yang diundang tidak hadir, sehingga klien kami memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Hasran menegaskan, laporan ini menjadi langkah hukum terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria berkepanjangan di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik berharap Polres Kampar segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan ini secara profesional dan transparan guna menghindari konflik sosial yang lebih luas.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *