Aneh Bin Ajaib Penerbitan Sertifikat di Ukur Oleh Perusahaan PT. Propertindo.

Berita, Daerah17 Dilihat

Minahasa/ Sulut-  Transtv45.Com||  tgl 19 Januari 2026. Aneh bin ajaib jika penerbitan sertifikat bukannya diukur oleh pihak berwenang namun faktanya diukur oleh orang orang tertentu yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.Hal ini diduga terjadi pada penerbitan sertifikat atas nama perusahaan PT.Propertindo.

Dalam sidang lapangan yang dihadiri oleh Hakim ketua dan panitera,juga Jaksa penuntut Umum, serta pihak BPN yang menerbitkan Sertifikat terlihat pihak BPN tidak dapat menunjukan fakta fakta dilapangan sesuai bukti yang akurat.

Saat ditanya oleh Hakim ketua pada pihak BPN Minahasa ,yang hadir dalam sidang pada hari ini tanggal 19 Januari 2026 ,pihak BPN Minahasa tidak dapat menunjukan batas batas sebagaimana yang ada dalam gambar ( peta bidang ).dan sangat disayangkan menurut utusan BPN yang hadir ,Ia  mengatakan dalam penerbitan sertifikat mereka tidak mengukurnya jadi dugaan kuat mereka memakai surat ukur yang dibuat oleh pihak Perusahaan PT.Propertindo.

Dalam konfirmasi awak Media ini dengan Kuasa Hukum tersangka Noch Sambouw SH.MH.pada sidang lokasih Noch Sambouw mengatakan bahwa : Mereka pihak PT.Propertindo sampe saat ini tidak bisa membuktikan dan tidak bisa menunjukan keakuratan data.bahkan mereka sudah memintah bantuan BPN Badan pertanahan Minahasa,namun mereka tidak dapat menunjukan  lokasih tanah yang ada disini,baik sertifikat 3320,maupun sertifikat 337,itu semua mereka tidak dapat membuktikannya karena tidak perna mengukurnya.

Pernyataan fakta ini disebutkan oleh pihak Badan pertanahan BPN Minahasa dalam sidang lokasi bahwa penerbitan sertifikat 3320 dan 337 tidak perna diukur.Ini adalah fakta cara kerja Mafia tanah,juga Mafia Pertanahan yang mengambil paksa tanah tanah rakyat yang ada di Minahasa.Para Mafia tanah ini bermain dengan Oknum di BPN sehingga sertifikat yang nyata nyata disebutkan tidak perna diukur, tanahnya toh bisa keluar sertifikat.Hal ini nyata sertifikat yang diterbitkan dengan Caca melawan Hukum.

Pengakuan Mumu CS bahwa mereka menjual tanah pada Jemmy Wijaya pada tahun 2015 adalah tanah kosong,atau sebidang tanah kosong sesuai dengan bukti yang mereka buat di notaris.jadi yang diperjualbelikan adalah tanah kosong.Nyatanya pada saat ini kalau mereka mengatakan membeli tanah tanah pada tahun 2015  kosong,kita bisa lihat disini ada pohon kepala yang sudah berumur kurang lebih 45 sampai 50 tahun.ini dusta yang nyata dan sangat bertentangan dengan fakta.kata mereka tanah kosong padahal dalam fakta dilapangan sudah ada masyarakat yang menggarap dan menanam kelapa sejak tahun 1960 seperti yang dapat dilihat saat ini.

Jadi dalam perkara ini ,saat sidang lokasih sudah dapat dibuktikan dengan jelas,dan juga pengakuan dari Oknum yang mewakili BPN bahwa Penerbitan sertifikat ini pihak BPN tidak perna turun ukur.Jika benar pengakuan ini maka Aneh Bin Ajaib lahan yang tidak perna diukur oleh BPN bisa terbit sertifikat.

Ini sudah dapat dipastikan adanya kerja sama antara Mafia tanah,Oknum mafia pertanahan yang dengan sengaja menerbitkan Sertifikat dengan cara melawan Hukum.tegas Sambouw .

( M.Ratulangi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *