Tim Advokasi FSBK Serbuk Komwil Kalbar Ingatkan PT Dangau Selaras Jangan Abaikan Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan

Breaking News18 Dilihat


‎Singkawang, Kalbar – TransTV45.com || Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Komite Wilayah Kalimantan Barat menegaskan agar PT Dangau Selaras (eks Dangau Hotel dan Resort Singkawang) tidak mengabaikan hasil Nota Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan yang telah dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan terkait temuan pelanggaran norma pengupahan berupa kekurangan upah.

‎Hal tersebut disampaikan oleh MAHISHA AGNI yang biasa akrab dipanggil Bung Mesa, selaku Tim Advokasi Federasi Serbuk Komwil Kalimantan Barat, menanggapi sikap perusahaan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan resmi dari negara.

‎“Nota pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar imbauan, melainkan produk hukum administrasi negara yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Mengabaikan hasil pemeriksaan sama artinya dengan mengabaikan hukum dan hak normatif pekerja,” tegas Mesa kepada wartawan.
‎Produk Hukum Negara, Wajib Dilaksanakan

‎Mesa menegaskan, hasil pengawasan ketenagakerjaan yang menyatakan adanya kekurangan upah merupakan temuan resmi dan sah, yang lahir dari proses pemeriksaan, pengujian dokumen, serta klarifikasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

‎Menurutnya, apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban pembayaran kekurangan upah, maka pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk menaikkan status penanganan ke tahap penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Negara sudah hadir melalui pengawas ketenagakerjaan. Jika perusahaan masih membandel, maka konsekuensinya jelas, ada sanksi administratif hingga pidana ketenagakerjaan,” ujarnya.
‎Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan
‎Mesa menambahkan, sikap abai terhadap nota pemeriksaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

‎Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

‎Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

‎Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai ketentuan, dan pelanggaran terhadap norma pengupahan merupakan pelanggaran hukum serius.

‎Mesa Tim Advokasi Serbuk Komwil kalbar, menyatakan akan mengawal proses ini hingga hak-hak pekerja benar-benar dipulihkan, termasuk mendorong pengawas ketenagakerjaan untuk mengambil langkah tegas apabila perusahaan tetap tidak patuh.

‎“Kami tidak ingin preseden buruk terjadi, di mana perusahaan bisa dengan mudah mengabaikan hasil pengawasan negara. Ini bukan hanya soal Dangau, tapi soal penegakan hukum ketenagakerjaan di Kalimantan Barat,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dangau Selaras (eks Dangau Hotel dan Resort Singkawang) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pengabaian hasil Nota Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut.

 

(Sumber:MS)

 

(Editor: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *