
Kampar Riau, TransTV45.com ||Pelaksanaan Event Grasstrack Motocross RAC Championship yang digelar di Sirkuit Aishiteru, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dan mencapai puncak final pada Minggu, 25 Januari 2026, sejatinya merupakan ajang prestisius yang patut diapresiasi. Event ini digadang sebagai wadah pencarian bakat generasi muda di bidang balap grasstrack Motocross sekaligus sarana mengangkat citra Tapung Hulu di tingkat regional.
Namun di balik gegap gempita event tersebut, gelombang kritik keras dan tajam justru datang dari Forum Pers Keadilan Tapung Hulu. Kritik ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, Pajar Saragih, yang menilai terdapat sikap tertutup dan patut diduga disengaja oleh pengurus maupun panitia pelaksana dalam menyampaikan informasi kegiatan kepada Pers Keadilan Tapung Hulu.
Pajar Saragih menyayangkan sikap panitia yang dinilai tidak transparan dan terkesan merahasiakan event besar ini dari forum pers lokal yang selama ini aktif berkontribusi di Tapung Hulu. Padahal, keberadaan pers merupakan mitra strategis dalam publikasi, pengawasan, serta edukasi publik.
Lebih jauh, Pajar Saragih menyoroti peran Pemerintah Desa Danau Lancang, Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, hingga Kapolsek Tapung Hulu, yang patut diduga telah berkoordinasi namun tidak melibatkan Pers Keadilan Tapung Hulu secara kelembagaan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat Camat dan Kapolsek Tapung Hulu merupakan pihak yang mengetahui langsung berdirinya Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, bahkan Kepala Desa Danau Lancang tercatat sebagai Penasehat forum tersebut.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa forum pers yang lahir untuk membangun Tapung Hulu justru seperti disisihkan? Ada anggota kami yang meliput, tetapi hanya diberi tahu secara personal, bukan secara resmi. Ini bukan soal dilibatkan atau tidak, tapi soal penghormatan terhadap institusi pers,” tegas Pajar Saragih.
Ia menambahkan, sejak berdirinya Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, tujuan utamanya adalah memajukan Kecamatan Tapung Hulu melalui publikasi yang sehat dan kegiatan sosial yang konstruktif. Selama ini, setiap kegiatan forum selalu melibatkan unsur UPIKA Kecamatan, sebagai wujud sinergi dan tanggung jawab sosial pers.
Menurut Pajar, peristiwa ini bukan hanya melukai Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, tetapi berpotensi mencederai marwah insan pers secara nasional.
“Pers jangan diperlakukan sebagai alat. Saat ada masalah, pers dicari untuk diminta saran, pendapat, bahkan solusi. Namun ketika ada event besar dan prestisius, pers justru dilupakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan moral dan patut diduga menjadikan pers sebatas asas manfaat,” ujarnya dengan nada keras.
Kecaman lebih tajam juga datang dari Ketua PJS Kampar, Nefrizal Pili. Ia menilai bahwa selama keberadaan Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, stigma negatif terhadap wartawan di wilayah Tapung Hulu telah berhasil ditepis melalui kerja nyata dan gebrakan positif.
“Namun kejadian hari ini bukan hanya membuat Pers Keadilan Tapung Hulu terkulai, tetapi berpotensi melukai seluruh ekosistem jurnalistik Indonesia. Jika pers mulai disingkirkan dari kegiatan publik dan pemerintahan, maka yang terancam bukan wartawan, melainkan hak masyarakat atas informasi,” tegas Nefrizal.
Ia bahkan menilai, bila praktik seperti ini terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan muncul seruan boikot dari insan pers terhadap kegiatan-kegiatan di Desa Danau Lancang hingga ada komitmen nyata menghormati fungsi pers.
Baik Pajar Saragih maupun Nefrizal Pili menegaskan bahwa pers memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sekadar pelengkap seremoni.
“Pers adalah pilar demokrasi. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, sarana informasi, edukasi, dan penyeimbang kekuasaan. Setiap kegiatan pemerintah, terlebih yang menggunakan ruang publik, wajib terbuka terhadap pers, bukan memilih-milih atau menutup-nutupi,” pungkas Pajar.
Senada, Nefrizal Pili menutup dengan pernyataan keras namun konstitusional : “Jika pers dibungkam, maka yang sesungguhnya dibungkam adalah suara publik. Ini bukan ancaman, ini peringatan demokratis.”
Published : Tim Redaksi









