Perkuat Komersialisasi KI, Kemenkum Sulteng Koordinasi Intensif ke Ditjen KI

Breaking News190 Dilihat

 

Jakarta-TransTV45.Com//Dalam rangka memperkuat pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melakukan koordinasi strategis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI, Jumat (23/1/2026).

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Ditjen KI tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang P2L Ditjen KI, Nuralia, dan menjadi momentum penting untuk menyampaikan capaian, tantangan, serta rencana penguatan layanan KI di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2026.

Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha, yang memimpin langsung tim koordinasi, menyampaikan sejumlah poin strategis, mulai dari optimalisasi penyerapan anggaran hingga rencana program unggulan berbasis komersialisasi KI.

“Pada akhir tahun 2025, penyerapan anggaran relaksasi telah dilaksanakan secara maksimal. Ke depan, kami juga mendorong program business matching antara pelaku UKM dengan buyer maupun marketplace sebagai upaya nyata mengkomersialisasikan produk unggulan Sulawesi Tengah yang telah dilindungi KI,” jelas Aida.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengusulkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi Asisten Notaris Kekayaan Intelektual (ANKI) dan tenaga helpdesk, terutama terkait teknis pendaftaran Desain Industri dan Paten yang dinilai membutuhkan penguatan kompetensi lanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Nuralia menyampaikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkum Sulteng yang dinilai konsisten dan progresif hingga akhir tahun 2025. Ia juga menyatakan bahwa penggunaan sewa insidentil kendaraan operasional diperkenankan guna menunjang pelaksanaan kegiatan KI di wilayah.

“Terkait peningkatan kapasitas SDM ANKI dan helpdesk, kami akan menyampaikan langsung kepada Sesditjen KI agar dapat ditindaklanjuti secepatnya,” ungkapnya.

Nuralia juga menambahkan bahwa ke depan sistem penilaian maturitas KI akan disederhanakan dengan penggabungan beberapa indikator agar lebih memudahkan tim KI di wilayah.

Pada kesempatan yang sama, Tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng juga melakukan pertemuan langsung dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan berbagai progres kegiatan KI di Sulawesi Tengah selama tahun 2025, termasuk capaian layanan dan tantangan di lapangan.

Dirjen KI mendorong Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus meningkatkan kinerja serta memperkuat strategi peningkatan pendaftaran KI di daerah. Ia secara khusus berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi daerah terdepan dalam pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, pencapaian Sentra KI 100 persen, serta penguatan kerja sama daerah melalui MoU dan PKS terkait Perda KI.

Tidak hanya itu, Tim KI juga berkoordinasi dengan Pemeriksa Merek Ahli Utama, Anggoro Dasananto, guna menindaklanjuti kendala pendaftaran merek di Sulawesi Tengah yang belum terbit sertifikatnya. Salah satunya adalah Merek Kolektif Wakarla yang telah didaftarkan sejak 26 Maret 2024 dan masih berada pada tahap pemeriksaan pasca-usulan penolakan.

Menanggapi hal tersebut, Anggoro langsung memberikan perhatian dan memastikan proses pendaftaran dilanjutkan, dengan harapan sertifikat merek dapat terbit dalam waktu dekat.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam menghadirkan layanan KI yang tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen pengungkit ekonomi masyarakat. Melalui business matching, penguatan SDM, dan percepatan sertifikasi, kami ingin memastikan bahwa perlindungan KI di Sulawesi Tengah berujung pada peningkatan daya saing produk lokal,” tegas Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Ditjen KI dengan memperkuat koordinasi lintas sektor di daerah.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah untuk pendataan Koperasi Merah Putih, serta dengan Dinas Pendidikan agar perguruan tinggi di Sulawesi Tengah dapat berperan sebagai agen KI melalui pembentukan Sentra KI di kampus,” pungkasnya.

Melalui koordinasi intensif ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis pengelolaan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah akan semakin terarah, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *