Perubahan Perda Pajak Daerah Sulteng Segera Miliki Landasan Kuat

Breaking News91 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (26/1/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi.

Rapat dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas, konsistensi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembahasan rapat mencakup Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah. Semua rancangan dikaji secara komprehensif agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi menjadi fondasi utama pembentukan regulasi daerah.

“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas regulasi akan sangat memengaruhi keberhasilan program pembangunan daerah.

“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan akuntabel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *