Diduga Haknya di Serobot Alfonsus Suteja Minta Keadilan Pemprof Sulut

Berita3132 Dilihat

Sulut – TransTV45.com || Diduga hak lahannya diserobot, dan diambil paksa oleh Pemerintah Propinsi Sulut ” maka Alfonsus Suteja memintah keadilan dari pemerintah Propinsi Sulawesi Utara,yang mana lahannya yang luas kurang lebih 15 X 20 M persegi ,saat ini ternyata sudah dibangun stadion GOR Kawangkoan Kabupaten Minahasa. Rabu (28/01/2026)

Diketahui tanah dari Alfonsus Suteja yang luasnya 15 X 20 M dan berada tepat di samping belakang stadion sudah berdiri tiang tiang beton penyangga GOR Kawangkoan dan sampai saat ini pemerintah Propinsi Sulawesi Utara belum dapat dikonfirmasih terkait pengambilan tanah hak rakyat atas nama Alfonsus Suteja.

Hak kepemilikan ini diperkuat dengan adanya Putusan Hukum tetap dari Mahkamah Agung No.3271/K/PDT/ tanggal 13 November tahun 2023, yaitu perkara Perdata antara Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara ,Melawan Alfonsus Suteja dan dalam perkara ini dimenangkan oleh Alfonsus Suteja.

Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara tentang pengembalian hak dari Alfonsusu Suteja, yang adalah pemilik lahan yang dimaksud.

Kepada awak media ini Alfonsus Suteja mengharapkan adanya perhatian dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara, karena terjadinya pengambilan haknya ini diduga pada saat pemerintahan yang lama SHS

Dengan adanya putusan tetap Mahkamah Agung No.3271 ini maka Masyarakat menantikan keperpihakan Pemerintah propinsi Sulawesi Utara, dalam melindungi hak hak rakyat yang tentunya berdasar pada aturan Hukum yang benar tanpa ada diskriminasih oleh karena kekuasaan se saat. M.Ratulangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *