
Sambas, TransTV45.com. : Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) mulai menuai sorotan dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Aktivitas dapur massal yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari dinilai berpotensi menimbulkan limbah cair berlemak serta sisa organik dalam jumlah besar.
Pemerhati Kebijakan Publik, Uray Guntur Saputra, mengingatkan bahwa pengelolaan limbah operasional SPPG bukan sekadar urusan teknis dapur, tetapi merupakan mandat hukum yang diatur tegas dalam berbagai regulasi lingkungan dan kesehatan.
Ia menegaskan, instansi pemerintah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak boleh bersikap pasif atau hanya menunggu laporan dari pengelola program.
“Kita mendukung penuh program nasional ini. Tapi keberhasilannya tidak boleh dibayar dengan pencemaran lingkungan. Penanggung jawab SPPG punya kewajiban mutlak melakukan pemantauan mandiri secara rutin,” ujar Uray, Kamis (29/1).
Uray menjelaskan, kewajiban pemantauan lingkungan oleh penanggung jawab kegiatan telah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Pasal 460 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021 menyebutkan:
“Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan sistem manajemen lingkungan wajib melakukan pemantauan lingkungan hidup.”
Ia menambahkan, air limbah dari dapur produksi wajib diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke saluran umum. Hal ini mengacu pada Permen LHK No. P.68 Tahun 2016.
Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. P.68 Tahun 2016:
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah yang dihasilkannya.”
Menurutnya, instalasi seperti grease trap dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban dasar.
Di akhir pernyataannya, Uray mendesak Bupati dan kepala dinas terkait untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan sampai program yang tujuannya menyehatkan anak-anak kita justru menyisakan kerusakan lingkungan untuk masa depan mereka, hanya karena pemerintah lalai menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkasnya.





