
Sambas, TransTV45.com. : Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Sambas, Sunardi, menuntut penegakan hukum yang adil terhadap para perekrut, pengirim, dan pemberi kerja (Majikan/Tauke) ilegal yang terlibat dalam praktik eksploitasi pekerja migran Indonesia di Sarawak, Malaysia.(Selasa,17 Maret 2026)
Menurut Sunardi, selama ini banyak pekerja migran asal Indonesia yang direkrut melalui jalur tidak resmi oleh agen ilegal atau perantara perseorangan. Dalam praktiknya, para majikan atau tauke di Sarawak meminta pekerja melalui perantara warga negara Indonesia yang bertindak sebagai agen gelap.
“Modusnya, majikan menghubungi agen di Indonesia. Agen tersebut kemudian merekrut pekerja dengan menawarkan pekerjaan kepada keluarga, tetangga, atau teman di daerah asal,” kata Sunardi.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa pola pengiriman pekerja migran ilegal yang selama ini terjadi di wilayah perbatasan Sambas–Sarawak.
Pertama, pekerja masuk melalui perbatasan resmi dengan menggunakan paspor. Mereka melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk menuju Biawak. Setelah tiba di Sarawak, para pekerja langsung diserahkan kepada tauke/majikan di tempat kerja. Para majikan menjanjikan akan mengurus permit kerja serta melakukan cap paspor setiap bulan melalui jalur Tebedu–Entikong hingga izin tinggal kerja diterbitkan.
Kedua, pekerja dibawa masuk melalui jalur hutan atau yang dikenal sebagai “jalur tikus”. Jalur ini melewati wilayah perbatasan Desa Sebunga di Kabupaten Sambas menuju Kampung Biawak, Lundu, Sarawak. Perjalanan tersebut diurus oleh agen gelap untuk menghindari pengawasan petugas perbatasan sebelum akhirnya pekerja diserahkan kepada majikan.
Ketiga, pekerja juga kerap dibawa melalui jalur hutan meskipun sudah memiliki paspor. Para pekerja dijanjikan bahwa paspor mereka akan dicap di perbatasan Tebedu–Entikong sambil menunggu proses pengurusan permit ijin tinggal kerja oleh majikan.
Namun dalam praktiknya, pada masa tunggu pengurusan dokumen tersebut para pekerja sering menjadi sasaran razia oleh pihak imigrasi Sarawak. Akibatnya, para pekerja justru diproses hukum dengan tuduhan pelanggaran keimigrasian.

“Selama ini yang menjadi korban justru para pekerja. Mereka ditangkap dan diproses hukum, sementara pihak majikan yang mempekerjakan mereka sering kali luput dari sanksi hukum,” ujar Sunardi.
Atas dasar keadilan dan untuk memberikan efek jera di masa depan, SBMI Sambas mendesak agar aparat penegak hukum di negara penempatan turut menindak tegas para perekrut, pengirim, maupun pemberi kerja (Majikan/Tauke) ilegal yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Demi keadilan bagi WNI korban eksploitasi di Sarawak, kami menuntut agar pemerintah tidak tebang pilih menegakkan aturan seret juga para perekrut, pengirim, dan pemberi kerja ilegal juga diproses hukum sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan,” tegasnya.
Mulyono





