Pupuk KCL Diduga Palsu Beredar di KUD Tapung, Ketua LPPNRI Kampar: Ini Bukan Masalah Sepele

Tapung (Kampar) TransTV45.com ||Dugaan peredaran pupuk palsu atau oplosan di Kabupaten Kampar kian mengkhawatirkan. Temuan terbaru mengindikasikan pupuk bermasalah tersebut telah masuk ke Koperasi Unit Desa (KUD). Salah satu yang disorot adalah KUD Maju Jaya di Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, kepada wartawan di Bangkinang Kota, Jumat (6/2/2026), mengungkapkan adanya dugaan kuat peredaran pupuk palsu jenis KCL yang diterima petani anggota KUD tersebut.

Menurut Daulat, kecurigaan awal justru muncul dari para petani sendiri. Mereka menilai pupuk KCL yang diterima memiliki kejanggalan, baik dari bentuk fisik maupun kualitasnya. Untuk memastikan kebenaran itu, petani kemudian berinisiatif melakukan uji laboratorium secara mandiri.

“Petani mencurigai pupuk KCL yang mereka terima tidak seperti biasanya. Kecurigaan itu kemudian dibuktikan dengan uji laboratorium, dan hasilnya menguatkan dugaan bahwa pupuk tersebut tidak sesuai standar KCL,” ujar Daulat Panjaitan.

Ia menegaskan, temuan ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele, mengingat pupuk merupakan faktor vital dalam produktivitas pertanian dan menyangkut hajat hidup petani.

“Jika pupuk palsu bisa beredar hingga ke KUD, ini menandakan adanya celah serius dalam sistem pengawasan distribusi. Negara tidak boleh abai, karena dampaknya langsung merugikan petani,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua KUD Maju Jaya Desa Pelambaian, Saman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026), mengakui bahwa sebagian petani memang sempat menerima pupuk KCL oplosan.

Ia menyebutkan, pupuk tersebut berasal dari pihak rekanan, PT Karya Mas, dan telah dilakukan penggantian setelah permasalahan mencuat.

“Pupuk oplosan yang diterima petani sudah diganti seluruhnya oleh pihak PT Karya Mas, sesuai dengan keputusan rapat. Saat ini tidak ada lagi pupuk oplosan di tangan petani,” kata Saman.

Saman menjelaskan, sebelum pupuk didistribusikan, pihak KUD sebenarnya telah melakukan uji laboratorium. Namun, pengambilan sampel dilakukan secara acak dan tidak menyeluruh.

“Saat uji laboratorium sebelumnya, tidak ditemukan pupuk oplosan, sehingga pupuk dibagikan. Kami akui, sampel diambil secara acak dan tidak semua pupuk diuji. Kemungkinan pupuk oplosan yang diterima petani tidak termasuk sampel yang diuji,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LPPNRI Kampar menilai kejadian ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait, khususnya dalam sistem pengawasan pupuk bersubsidi maupun non-subsidi.

“Pengujian acak tidak bisa dijadikan tameng ketika petani sudah dirugikan. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi distribusi pupuk di Kampar,” pungkas Daulat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran pupuk palsu tersebut. LPPNRI Kampar mendorong adanya pendalaman lebih lanjut guna memastikan perlindungan terhadap petani dan penegakan hukum yang berkeadilan.**Rein Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *