pemilik lahan sakar memilih jalur hukum. Tutuk hak pembayaran royalti .

Berita, Daerah331 Dilihat

Lasusua kolaka Utara Sultra- TransTV45.com||Pemilik lahan sakar menempu jalur hukum melaporkan PT, Kasmar Tiar raya di polresa Kolaka Utara .

Sakar pemilik lahan yang di dampinggi tim trans tv, 45. com resmi
mengajukan laporan” pengaduan di polres Kolaka Utara

laporan pengaduan dugaan penyerobotan lahan ” oleh pihak PT Kasmar Tiar raya, di desa lelewawo kecamatan batu Puti kabupaten Kolaka Utara tepatnya bagian blok Utara.

laporan pengaduan di terima oleh tim penyidik polres Kolaka Utara BRIPDA , Muh RIFQI pada tanggal : 10 Pebruari 2026 .

nomor pengaduan : DUMAS / 28 / ll / 2026 / Sultra / Res kolut / SPKT
untuk menindak lanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Kasmar Tiar raya, seluas 11.5 Ha milik sakar

sakar berharap kepeda APH agar semua permasalahan yang terjadi di lahan dapat di selesaikan dengan baik ssesui jalur hukum untuk mendapatkan hak hak nya masyarakat tutupnya .

laporan korwil Sultra

( Muh Jamal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *