Jeritan Pekerja di Balik Proyek Rp4,9 Miliar, Rehabilitasi Jembatan di Paloh Diduga Bermasalah

Sambas, TransTV45.com. : Proyek Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp4.949.718.000,00 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 kini berada dalam sorotan tajam. (Kamis, 12Februari 2026)

Setelah sebelumnya diduga bermasalah terkait spesifikasi teknis dan penggunaan material pasir ilegal, kini mencuat persoalan baru yang memicu kemarahan publik: upah pekerja diduga belum dibayarkan.

Berdasarkan plang proyek, kegiatan berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Bidang Bina Marga, dalam paket Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat (Tersebar) pada 15 ruas jalan di 8 kabupaten.

Salah satu titik pekerjaan berada di Desa Mentibar, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pada ruas Tanah Hitam – Merbau.

Di lokasi inilah para pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku belum menerima upah sekitar Rp17 juta. Bentuk protes dilakukan secara terbuka dengan memasang selebaran di pagar jembatan bertuliskan:

Tolong!!! Lunasi gaji kami sebagai pekerja.
Yarsadi, yang disebut sebagai kepala tukang, menyatakan para pekerja telah menyelesaikan pekerjaan sesuai arahan. Namun hak mereka belum juga dipenuhi.

“Kami sudah kerja. Tapi sampai sekarang belum dibayar. Totalnya kurang lebih Rp17 juta,” ujarnya.

Nama yang disebut bertanggung jawab di lapangan adalah kontraktor pelaksana yang dikenal dengan nama Albet Hidayat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan maupun dari pihak perusahaan.

Situasi ini memicu pertanyaan serius: bagaimana proyek bernilai hampir Rp5 miliar bisa berjalan, sementara hak dasar pekerja justru terabaikan? Jika benar ada dugaan pelanggaran spesifikasi dan penggunaan material ilegal sebelumnya, lalu kini muncul persoalan upah, maka proyek ini layak diaudit secara menyeluruh.

Pengamat konstruksi dan sejumlah tokoh masyarakat setempat mendesak agar dilakukan audit teknis dan audit keuangan terhadap proyek tersebut. Tidak hanya oleh internal dinas, tetapi juga oleh lembaga pengawas independen hingga aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dinas PUPR Provinsi Kalbar sebagai pengguna anggaran tidak bisa bersikap pasif. Pengawasan melekat, evaluasi progres pekerjaan, hingga tanggung jawab moral terhadap perlindungan pekerja adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari.

Jika persoalan ini dibiarkan, maka bukan hanya citra pembangunan yang tercoreng, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta pelanggaran hak tenaga kerja.
Publik kini menunggu langkah konkret:

Apakah akan ada pemanggilan kontraktor?

Apakah audit akan dilakukan?

Atau persoalan ini akan berakhir tanpa kejelasan?

Proyek miliaran rupiah tidak boleh menyisakan jeritan pekerja di lapangan.

Mulyono /Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru