
Kampar Riau, TransTV45.com ||Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, resmi melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Wiwik Nasution, ke Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (18/02/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan SPP sebesar Rp26.000 per bulan kepada siswa, di tengah penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pungutan SPP di sekolah negeri. Sementara Dana BOS yang bersumber dari APBN terus mengalir setiap tahun,” ujar Daulat Panjaitan kepada awak media, Rabu (18/02/2026).
Dana BOS Ratusan Juta Rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun LPPNRI, SMPN 4 Tapung Hulu menerima Dana BOS sebagai berikut:
• 2023: Rp156.200.000
• 2024: Rp177.100.000
• 2025: Rp173.800.000
Total anggaran dalam tiga tahun tersebut mendekati Rp507 juta, yang dicairkan dalam dua tahap setiap tahun.
Namun, LPPNRI menyebut kondisi fisik sekolah dinilai belum mencerminkan pemanfaatan anggaran yang optimal. Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah fasilitas yang dilaporkan dalam kondisi kurang layak, antara lain kaca jendela kelas pecah, bagian loteng mengalami kerusakan, serta fasilitas WC yang disebut tidak berfungsi maksimal.
“Jika dana tersedia tetapi kondisi sarana dan prasarana masih memprihatinkan, maka perlu ada klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” kata Daulat.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
LPPNRI mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
2. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pendidikan dasar diselenggarakan tanpa memungut biaya.
3. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, yang mengatur larangan pungutan wajib kepada peserta didik pada satuan pendidikan yang menerima Dana BOS.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, ketentuan yang dapat menjadi rujukan adalah:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Desakan Audit dan Penyelidikan
Dalam laporannya, LPPNRI meminta Kejaksaan Negeri Kampar untuk:
• Melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan SPP;
• Melaksanakan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS 2023–2025;
• Memeriksa kepala sekolah, bendahara, komite sekolah, serta pihak terkait lainnya.
LPPNRI menyatakan langkah hukum ditempuh untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kampar, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Berita ini akan diperbarui setelah ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun keterangan dari Kejaksaan Negeri Kampar.).**Tim









