
NIAS UTARA – Transtv45.com||Persoalan MBG yang belum tersalurkan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Alasa pada kamis lalu 26 Februari 2026, diduga kuat telah terjadi kesepakatan tertutup antara pihak SPPG Nias Utara Alasa Ombolata dengan Kepala Sekolah.
Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan kedua belah pihak saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Iya bang, masalah itu sudah kami selesaikan” ujar Kepala SPPG Nias Utara Alasa Ombolata pada Jum’at 27 Februari 2026.
Pernyataan tersebut juga selaras dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Alasa, Oktervirman Hulu, yang mengatakan bahwa persoalan itu sudah terselesaikan.
“Sudah terselesaikan,” jawab Oktervirman Hulu secara singkat” sabtu 28 Februari 2026.
Sementara itu, hasil konfirmasi dari Kowil SPPG Kabupaten Nias Utara mengatakan bahwa masalah itu telah dilaporkan kepada pimpinan SPPG dan menunggu informasi lebih lanjut.
Malam, terimakasih atas informasi, kejadian di SPPG Alasa sudah kita laporkan, dan betul anggaran tidak bisa di klaim akibat keterlambatan dan menjadi kerugian di tanggung oleh pelaksana SPPG. Yang pastinya kita sudah laporkan kepada pimpinan, kita tunggu informasi selanjutnya, terimakasih. Ujar Korwil SPPG Nias Utara saat dikonfirmasi melalui Whatsap pada jumat malam, 27 februari 2026.
Tentunya, pernyataan dari Kepala Sekolah dan juga pernyataan dari SPPG Alasa tersebut sangat berbeda dari pernyataan Korwil SPPG Kabupaten Nias Utara.
Hal ini menimbulkan asumsi publik bahwa mungkin saja pihak sekolah dan pihak SPPG telah bermain mata melakukan kesepakatan tertutup dalam menyelesaikan persoalan dimaksud.
Menyikapi itu, Alvyman Hulu, S.Pd sebagai pemerhati dunia pendidikan ketika diminta tanggapan oleh awak media, mengatakan bahwa pernyataan Ka SPPG Alasa dan pernyataan Kepala Sekolah patut dicurigai adanya indikasi win win solution yang hanya menguntungkan pihak SPPG dan Pihak Sekolah.
“Ini sangat memprihatinkan ya, Ka SPPG dan Kepala Sekolah sepertinya ada kesepakatan yang menguntungkan bagi mereka. Kedua pihak tidak bisa menjelaskan seperti apa proses penyelesaiannya. Apakah MBG itu disalurkan kembali kepada siswa? Atau diberikan uang pengganti kepada siswa? Atau apa? Ini mesti dijelaskan ke publik. Bukan hanya sekedar pernyataan, bahwa masalah sudah diselesaikan.
Yang dirugikan disini adalah siswa dan siswi SMP Negeri 1 Alasa bukan kepala sekolahnya atau para gurunya. Ini saya duga bahwa kepala sekolah seakan terlibat untuk ikut serta menghilangkan hak-hak anak didiknya sendiri.
Semestinya, kepala sekolahnya mengajukan keberatan kepada pihak SPPG karna siswa-siswinya merasa dirugikan, bukan malah berpihak kepada pihak SPPG, ini benar-benar aneh” ujar Alvyman Hulu kepada awak media dengan nada kesal, melalui percakapan seluler, sabtu 28 Februari 2026.
Korwil SPPG Nias Utara kan sudah menyampaikan bahwa hal ini telah dilaporkan ke pimpinan mereka dan masih menunggu informasi lebih lanjut. Artinya, belum ada penyelesaian. Lalu, ada apa pihak SPPG Alasa dan Kepala Sekolah seakan berbohong? Ini perlu ditindaklanjuti segera, termasuk kepala SMP Negeri 1 Alasa, supaya di evaluasi juga oleh pemerintah daerah kabupaten Nias Utara karna sudah tidak bisa menjaga hak-hak anak didiknya serta terindikasi berbohong, pinta Alvyman lebih lanjut.
(Darmawan Zalukhu)









