Bengkayang, Kalbar – TransTV45com || Sebagai upaya nyata dalam menjaga ekosistem lingkungan dan mencegah kerusakan alam, Kapolsek Sungai Raya Kepulauan, Iptu Selamet Widodo, S.H., M.H. bersama Kepala Desa Rukmajaya, Kepala Dusun Guntur, Kepala Dusun Bhakti dan Manager PT. PATIWARE 2 melaksanakan pemasangan banner imbauan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik di Desa Rukmajaya , Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026)
Langkah preventif ini dilakukan guna mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk penambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak sumber daya air dan memicu bencana alam bagi warga setempat.

Kapolsek Sungai Kepulauan Iptu Selamet Widodo, S.H., M.H. mengatakan bahwa pendekatan edukatif ini merupakan instruksi langsung dari bapak Kapolres untuk memastikan wilayah hukumnya tetap kondusif dan bebas dari aktivitas yang merusak lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau wilayah dan mengimbau warga agar beralih ke sektor ekonomi yang lebih aman dan berkelanjutan,” jelasnya
Kapolsek juga berharap dengan adanya imbauan yang dipasang di titik-titik Desa Rukmajaya, masyarakat semakin memahami bahaya jangka panjang dari PETI dan lingkungan, ungkapnya.
(Sumber:Heru SKN)
(Editor:Suparman)







