Seram Bagian Barat., Maluku
Transtv45.com ||Polres Seram Bagian Barat memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal hasil operasi kepolisian dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Mapolres SBB dipimpin langsung Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli, sebagai bagian dari upaya mendukung pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026.
Turut hadir Wakil Bupati SBB Selvinus Kainama, Dandim Letkol Jaka Putra Dinda, Kepala Kejaksaan Negeri SBB Anto Widi Nugroho, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dataran Honipopu Haris Konstitunto, Wakapolres SBB Kompol Beni Kurniawan, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan pimpinan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai barang bukti miras ilegal, yakni 2.795 liter sopi, 24 botol Iceland Vodka, 5 botol Mix-mix, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Kawa-kawa, 1 botol Brandy, dan 1 botol Drum.
Proses pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara, kemudian seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam kolam yang telah disiapkan di lokasi kegiatan.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menegaskan, pemusnahan miras ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Seram Bagian Barat.
“Peredaran minuman keras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun konflik sosial. Karena itu, penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan melalui operasi kepolisian dan KRYD,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, terutama menjelang hari raya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran miras ilegal dan potensi gangguan keamanan lainnya,” katanya.
S. Adam









