
Kampar Riau, TransTV45.com Polemik penetapan tapal batas wilayah di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Proses yang seharusnya menjadi dasar kepastian administrasi dan hukum wilayah itu kini justru diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius.
Sorotan keras datang dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Kabupaten Kampar. Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan, secara tegas menyatakan bahwa penetapan tapal batas Desa Indra Sakti diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Kami menduga penetapan tapal batas ini tidak dilakukan secara komprehensif. Tim tidak mengkaji historis desa dan tidak berpedoman pada peta transmigrasi yang menjadi dasar awal pembentukan wilayah,” tegas Daulat, Jumat (27/03/2026).
Menurutnya, dugaan kejanggalan itu semakin menguat setelah pihaknya menelusuri dokumentasi publik, termasuk video yang beredar dari kegiatan pemerintah daerah.
“Dari video berjudul Pelacakan Batas Desa Indra Sakti yang kami amati, tim terlihat hanya mengandalkan peta terbaru dan perangkat telepon genggam. Pertanyaannya, apakah prosedur penetapan batas wilayah cukup hanya dengan metode seperti itu? Di mana kajian historis dan musyawarah desa?” ujarnya kritis.
Desakan Audit dan Keterlibatan Pemerintah Pusat.
Dalam pernyataannya, LPPNRI Kampar tidak hanya mengkritik, tetapi juga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk mengkaji ulang penetapan tapal batas Desa Indra Sakti.
2. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan audit anggaran penetapan tapal batas tahun 2021.
3. Mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk turun tangan secara serius.
4. Meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengambil alih penyelesaian konflik batas wilayah yang dinilai berpotensi meluas.
Kesaksian Warga: Wilayah Menyusut Tanpa Kejelasan.
Di sisi lain, keterangan warga memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penetapan batas wilayah tersebut. Seorang tokoh masyarakat Desa Indra Sakti yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kebingungan dengan perubahan batas desa yang dinilai tidak transparan.
“Desa kami ini dulunya merupakan desa transmigrasi. Secara historis dan administratif, wilayahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dulu Indra Sakti itu dari jalur 0 sampai jalur 14,” ungkapnya.
Namun, kondisi saat ini disebut telah berubah drastis.
“Sekarang yang kami dengar, jalur 0 sampai jalur 7 sudah masuk ke wilayah Desa Pantai Cermin. Artinya, wilayah kami tinggal separuh. Ini yang jadi pertanyaan, kapan ada musyawarah perubahan batas itu? Kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya penerbitan dokumen administrasi oleh desa lain di wilayah yang dipersoalkan.
“Kami mendengar sudah puluhan Surat Keterangan Status Tanah (SKST) diterbitkan oleh Desa Pantai Cermin di wilayah tersebut. Padahal kalau mengacu pada peta transmigrasi, itu masih bagian dari Indra Sakti,” tambahnya.
Analisis Regulasi: Dugaan Pelanggaran Prosedur.
Jika merujuk pada ketentuan hukum, penetapan dan perubahan batas desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Proses tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan batas desa harus melalui tahapan:
1:Kajian historis dan yuridis.
2:Pelacakan batas di lapangan.
3:Musyawarah desa yang melibatkan masyarakat.
4:Kesepakatan antar desa berbatasan.
5:Penetapan melalui regulasi resmi pemerintah daerah.
Jika benar dugaan yang disampaikan LPPNRI dan masyarakat, maka proses yang terjadi berpotensi melanggar prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Potensi Konflik Sosial.
Situasi ini dinilai tidak bisa dianggap sepele. Ketidakjelasan batas wilayah kerap menjadi pemicu konflik horizontal, terutama terkait kepemilikan lahan, administrasi kependudukan, dan hak pelayanan publik.
Jika tidak segera ditangani secara serius dan transparan, polemik tapal batas Desa Indra Sakti berpotensi menjadi “bom waktu” konflik sosial di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kampar maupun instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi oleh media. Diharapkan seluruh pihak dapat memberikan klarifikasi resmi guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola wilayah yang adil, transparan, dan berbasis hukum.**Tim





