Diduga Proyek Rutin BPJN Bengkulu Kebal Dengan Hukum, Mampukah APH Ambil Tindakan ?

Berita, Daerah942 Dilihat

Bengkulu – TransTV45.com// Pemeliharaan rutin jalan tambal sulam, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahiang batas Sumatera Selatan, Kota Lubuk Linggau, diduga proses pelaksanaan pekerjaannya menentang penegak hukum karena tidak sesuai spesifikasinya, Sabtu, (28/3/2026).

Pekerjaan tambal sulam tersebut, di kerjakan oleh Jumadi Salah satu PPPK di BPJN, tidak menggunakan material Asphalt Mixing Plant (AMP).

Diketahui proses pekerjaan tampal sulam, menggunakan material Asphalt Drum yang di masak secara manual di pinggir jalan, layaknya proses pengaspalan curah dalam pembangunan jalan Lapisan Penestrasi, sehingga berdampak hasil pekerjaan hanya berumur hitungan hari telah mengalami kerusakan kembali.

Pantaskah di tengah Efesiensi Anggaran sekarang ini terdapat adanya praktek korupsi nyata yang sengaja ada pembiaran.

Salah satu tokoh masyarakat Rejang Lebong, berinisial IN kepada awak media mengatakan, kegiatan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan tersebut terlihatkan masih lemahnya penerapan hukum.

“Terbukti, meski terdapat penyimpangan namun pihak aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian untuk melakukan tindakan penerapan hukum, dan terkesan seolah terdapat pembiaran yang di sengaja,” tuturnya.

Masyarakat berharap kepada pihak terkait agar bisa meninjau dan menindak tegas atas dugaan pekerjaan tersebut yang tidak sesuai aturannya itu.

Sementara Jumadi sebagai Pelaksana kegiatan maupun pihak Pejabat yang terkait, beberapa kali upaya dilakukan awak media untuk konfirmasi belum ada tanggapan, hingga berita tayang.

RILIS SISKA,C.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *