
Sambas,TransTV45.com. – Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT.CAS (cemerlang Andalan Sawit) di Desa Sungai Palah,Kecamatan Galing,kab.Sambas mulai menuai sorotan dari masyarakat setempat. Warga mempertanyakan transparansi dan sosialisasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa terkait proyek tersebut.(Rabu,8 April 2026)
Dalam pertemuan di aula Sungai Palah Mahrus selaku kepala Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing mengatakan kepada masyarakat bahwa sosialisasi tersebut telah dilakukan,
“Setelah ada nya kesepakatan antara pemilik lahan dan PT SAC, berlanjut ke sosialisasi tentunya sosialisasi tidak resmi awal nya ada beberapa orang yang di undang ketua RT 3,RT 4, Ketua RW 2,Mantan Kadus, Kadus sungai guntung dan tokoh masyarakat di ajak pertemuan di cafe wilan, kebetulan saya tidak di kampung dak salah saya di pontianak atau Singkawang jadi saya tidak ikut dalam pertemuan .setelah pertemuan tersebut barulah sosialisasi pada tanggal 13 Oktober 2025 di aula desa Sungai Palah yang di hadiri Camat, Kapolsek, Danramil dan Dinas terkait “. Ujar nya

Menanggapi hal tersebut masyarakat menyampaikan tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi terkait pembangunan pabrik tersebut, yang dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.
“Kami minta sosialisasi ulang minta hadirkan dari pihak perusahaan ,karna sosialisasi sebelumnya hanya segelintir orang,kami belum pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai dampak lingkungan, peluang kerja, maupun dampak sosial dari pembangunan pabrik tersebut,jangan hanya memikirkan keuntungan pikirkan juga kerugian nya.Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat”.ujar nya
Hal senada pun di sampaikan warga lain nya, “kami kecewa kepala desa seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, bukan justru terkesan mengabaikan suara warga.
Pembangunan PKS bukan persoalan kecil, karena berpotensi berdampak pada lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sehari-hari masyarakat, terutama jika lokasi pabrik berada dekat dengan pemukiman dan sumber air”.ujar nya
Diketahui Keterlibatan masyarakat (partisipasi publik) Dalam proses perizinan—terutama yang berpotensi berdampak lingkungan—wajib ada pelibatan masyarakat, misalnya melalui,Sosialisasi , konsultasi publik dan persetujuan lingkungan
Mulyono








