Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita, Daerah255 Dilihat

Mesuji – TransTV45.com||
6 April 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekretaris Dewan, Muhamad Jody Safutra, S.E. Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Mesuji telah menerima surat dari Bupati Mesuji Nomor: 100.1.7/1497/V.03/MSJ/2026 tertanggal 13 Maret 2026, perihal penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, Bupati Mesuji menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Adapun sistematika penyusunan LKPJ meliputi beberapa poin penting, yakni pendahuluan, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, serta penutup.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan kehadiran anggota DPRD. Dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Mesuji, sebanyak 20 anggota hadir dan 10 anggota tidak hadir dengan keterangan izin. Berdasarkan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Pimpinan rapat kemudian secara resmi membuka Rapat Paripurna dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, yang ditandai dengan ketukan palu satu kali, serta menyatakan bahwa rapat terbuka untuk umum.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.

Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat secara efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Jauhary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *