Pungutan Uang Pamitan Rp190 Ribu di SMPN 4 Alasa di Tengah Krisis Ekonomi

Breaking News5227 Dilihat

Nias Utara — Transtv45.com|| Orang tua siswa SMP Negeri 4 Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, merasa tertekan dengan adanya uang sumbangan perpisahan siswa/pamitan sebesar Rp190.000 per siswa di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. Selasa (14/4/2026)

Meski telah diadakan pertemuan antara Komite Sekolah dan orang tua siswa, sejumlah orang tua mengaku sebenarnya tidak setuju dengan keputusan tersebut. Walaupun disampaikan berupa sumbangan, mereka menilai hal itu tetap memberatkan mengingat kondisi ekonomi keluarga sedang terpuruk.

Hanya saja beberapa orang tua siswa seakan bungkam karna tidak ingin anak mereka menerima imbas jika mengajukan keberatan.

Akhirnya mereka menyampaikan keluhan kepada media http://Transtv45.com. Mereka memohon agar keluhan ini bisa tersampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Dinas Pendidikan.

Orang tua siswa berharap kegiatan pamitan yang membebani orang tua dapat ditiadakan selama masa krisis ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komite Sekolah maupun Kepala SMP Negeri 4 Alasa belum memberikan keterangan resmi terkait dasar adanya uang sumbangan tersebut.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemberiannya.

Pungutan uang perpisahan sekolah dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Berikut adalah rincian larangan tersebut:

Dasar Hukum Larangan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010)

– Pasal 181 huruf d: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

– Pasal 9 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah

– Menegaskan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara menindaklanjuti persoalan ini agar tidak ada pungutan yang memberatkan di sekolah negeri, terutama saat ekonomi masyarakat sedang sulit.

(Darmawan Zalukhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *