Ritual Adat Pemasangan Pagar di Tapal Batas, Warga Dusun Karangan Protes PT Rana Wastu Kencana

Sambas, TransTV45.com – Masyarakat Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, menggelar ritual adat pemasangan pagar di tapal batas wilayah dengan Dusun Ngayat, Desa Maribas, Kecamatan Tebas, Senin (20 April 2026). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap PT Rana Wastu Kencana (RWK) yang dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan program replanting.

Ritual adat tersebut dipimpin oleh tokoh masyarakat setempat dan diikuti ratusan warga. Pemasangan pagar di tapal batas dimaknai sebagai simbol penegasan wilayah sekaligus peringatan kepada pihak perusahaan agar lebih terbuka serta melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung.

Berdasarkan pantauan awak media TransTV45.com di lapangan, setelah pelaksanaan ritual di dua lokasi, masyarakat Dusun Karangan melanjutkan kegiatan dengan pertemuan di balai dusun. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sambas, Kepala Dinas PMD, Kabag Tapem, Dinas Pertanian, Camat Subah, perwakilan Kapolres Sambas, Danramil, Ketua DAD Kabupaten Sambas, Kepala Desa Madak, perwakilan PT RWK, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan empat poin tuntutan, yaitu:

Menghentikan seluruh aktivitas replanting di wilayah tanah adat Kampung Karangan sampai ada penyelesaian yang adil dan terbuka.

Meminta ganti rugi atau kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami masyarakat adat.

Menuntut adanya kemitraan (pola mitra) antara perusahaan dan masyarakat.

Menuntut transparansi atas seluruh proses perizinan dan kegiatan yang telah dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sambas menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kami akan menampung dan mendengar apa yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya Dusun Karangan terkait empat poin tersebut, hingga tercapai penyelesaian yang adil dan terbuka” ujarnya.

Mulyono

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *