
Kampar Riau, TransTV45.com ||Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan penimbunan bahu jalan aspal di ruas Mandau KM 40, tepatnya dari kawasan Kutipan Ampang-Ampang menuju Kampung Baru, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, secara terbuka mempertanyakan sumber anggaran serta kualitas material tanah yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menduga, ratusan mobil dump truck tanah yang digunakan berasal dari galian parit kebun milik warga, bukan dari sumber material resmi yang memenuhi standar teknis.
Menurut Daulat, terdapat sekitar 408 mobil dump truck yang digunakan untuk penimbunan. Jika setiap mobil dihargai sekitar Rp400 ribu, maka total anggaran yang terserap diperkirakan mencapai Rp163,2 juta.
“Ini bukan persoalan kecil. Kita perlu tahu dari mana asal tanah tersebut, apakah sesuai spesifikasi teknis atau hanya tanah galian parit yang dipaksakan untuk pekerjaan jalan. Jika benar demikian, tentu sangat memprihatinkan,” tegas Daulat, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, penimbunan bahu jalan tidak boleh dilakukan sembarangan karena berkaitan langsung dengan kekuatan konstruksi serta keselamatan pengguna jalan. Penggunaan material yang tidak sesuai standar, kata dia, berpotensi menyebabkan kerusakan dini dan berujung pada kerugian negara.
Karena itu, LPPNRI mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami minta PUPR bertindak tegas. Jika tidak sesuai SOP, harus ada evaluasi bahkan penindakan. Ini menyangkut uang rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Danau Lancang, H. Azirman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pekerjaan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proyek jalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, bukan pemerintah desa.
Menurut Azirman, hingga saat ini jalan tersebut bahkan belum diserahterimakan secara resmi, sehingga segala bentuk pekerjaan tambahan, termasuk penimbunan bahu jalan, tetap menjadi tanggung jawab instansi teknis terkait.
“Pekerjaan itu seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR. Jalan tersebut juga belum diserahterimakan secara resmi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika terdapat penggunaan dana swadaya masyarakat atau pihak lain tanpa mekanisme yang jelas, maka hal itu berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Penggunaan dana swadaya tanpa prosedur yang jelas bisa melanggar aturan dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Azirman menegaskan kembali bahwa seluruh pekerjaan jalan, termasuk bahu jalan, harus dilaksanakan sesuai prosedur resmi dan berada dalam pengawasan instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan audit dan klarifikasi, guna memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai standar serta tidak merugikan keuangan daerah.**Tim





