
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Afrizal mempertanyakan landasan hukum pada proses kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijeratkan kepada Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Afrizal menilai, telah adanya atensi kepala daerah (gubernur) pada laporan Pemprov Jambi yang langsung ditindaklanjuti penyidik Kejati meskipun tidak memenadavuhi unsur pidana Tipikor.
“Ada apa dengan Kejati Jambi ini, ternyata masih ada jaksa nakal yang semena-mena memproses laporan Tipikor Pemprov Jambi terhadap Iskandar. Padahal jelas ini sengketa lahan dan terbukti penyidik telah Kangkangi Surat Edaran Mahkamah Agung,
Kepada media, Afrizal menyebut Pemprov Jambi lah yang telah menyerobot lahan milik masyarakat setempat dan Mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abubakar (orang tua Iskandar). Sikap semena-mena terhadap masyarakat kecil yang dilakukan Pemprov Jambi ini merupakan sikap para mafia tanah.
“Jika terus diproses oleh penyidik Kejati, maka kami akan kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dengan aksi unjuk rasa yang lebih besar. Dan meminta Komisi Kejaksaan untuk melakukan pemerataan terhadap oknum jaksa mafia tanah,” tukasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan pendemo.
arifin





