Yayasan Ringgala: Jangan Main-Main Dengan Kesehatan Warga Dugaan Pencemaran Harus Diusut Tuntas

Pekanbaru Riau, TransTV45.com ||Ketua DPW Riau Yayasan Ringgala, Mohammad Irwan, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan pencemaran udara yang terjadi di wilayah pemukiman masyarakat Indrapuri, Kecamatan Tapung, yang diduga bersumber dari aktivitas PT. Bumi Mentari Karya.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai hal administratif semata, melainkan menyangkut langsung hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak.

“Kami menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan operasionalnya tidak merugikan masyarakat. Dugaan pencemaran udara ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi atau janji,” tegas Mohammad Irwan, 23 April 2026.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak perusahaan terkait sistem pengendalian emisi yang digunakan, serta meminta adanya audit lingkungan secara independen guna memastikan kepatuhan terhadap baku mutu yang berlaku.

Yayasan Ringgala DPW Riau mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar yang memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH). Namun demikian, Irwan menekankan bahwa proses negosiasi harus menghasilkan keputusan yang konkret dan berpihak pada perlindungan masyarakat.

“Negosiasi tidak boleh menjadi ruang kompromi yang melemahkan substansi. Harus ada komitmen jelas terkait perbaikan sistem, pemulihan lingkungan, dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, maka langkah hukum harus menjadi opsi yang ditempuh.

“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada keseriusan dari pihak perusahaan, maka penegakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutupnya.

Yayasan Ringgala DPW Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya keadilan lingkungan di Provinsi Riau.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *