DPRD Sambas Tinjau Jalan Umum yang Terputus di Segarau Parit, Sertifikat SHM 241 Disorot


Sambas,TransTV45.com. : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan kunjungan lapangan ke lokasi fasilitas umum berupa jalan dan saluran parit di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Rabu (29/4/2026). Fasilitas yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun tersebut dilaporkan terputus akibat penguasaan sepihak oleh pihak yang mengklaim area itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 241 atas nama Liu Ka Sang.

Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait akses publik, perlindungan hak warga, serta penegakan keadilan dalam tata kelola pertanahan.

Menanggapi persoalan tersebut, Lipi SH menegaskan bahwa secara hukum keberadaan jalan umum dan fasilitas sosial yang telah digunakan masyarakat secara terbuka dan terus-menerus selama puluhan tahun tidak dapat diabaikan begitu saja hanya karena tercantum dalam sertifikat tertentu.

“Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, hak milik perseorangan tidak boleh digunakan secara absolut hingga merugikan kepentingan umum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 18 UUPA memberikan dasar bahwa penggunaan tanah harus memperhatikan kepentingan bangsa dan masyarakat. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tidak boleh menghapus hak masyarakat atas fasilitas umum yang telah ada sebelumnya.

Menurutnya, apabila benar fasilitas umum seperti jalan dan parit dimasukkan ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 241, maka hal tersebut patut diduga sebagai cacat administrasi pertanahan, baik dalam proses pengukuran, pemetaan, maupun verifikasi riwayat objek tanah.

“Karena itu kami berharap DPRD dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap legalitas sertifikat tersebut melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum”. Ujarnya Lipi.

Secara sosiologis, jalan dan parit tersebut merupakan sarana vital bagi kehidupan masyarakat Desa Segarau Parit. Fasilitas itu selama ini digunakan untuk mobilitas warga, akses pendidikan, distribusi hasil usaha dan perdagangan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pemutusan akses fasilitas umum tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari konflik horizontal antarwarga, gangguan stabilitas sosial, kerugian ekonomi masyarakat, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pertanahan.

Kehadiran DPRD di lokasi dinilai menjadi simbol bahwa negara tidak boleh abai terhadap keresahan masyarakat serta memiliki kewajiban hadir dalam penyelesaian konflik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Secara filosofis, persoalan ini juga menyentuh esensi negara hukum yang berkeadilan sebagaimana termaktub dalam Pancasila, khususnya sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak individual atas tanah, menurut Lipi, harus ditempatkan secara proporsional dengan kepentingan sosial yang lebih besar. Keadilan tidak hanya diukur dari dokumen formal, tetapi juga dari sejarah penggunaan, manfaat sosial, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Ia menambahkan bahwa negara melalui lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab memastikan hukum tidak menjadi alat legitimasi penguasaan yang mengabaikan hak-hak kolektif masyarakat.

Pihaknya mendorong DPRD Kabupaten Sambas untuk mengawal penyelesaian persoalan ini secara objektif dan berkeadilan, termasuk mendorong audit administrasi pertanahan terhadap Sertifikat Nomor 241, menjamin perlindungan hak masyarakat atas fasilitas umum, serta mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga.

“Kunjungan DPRD hari ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan supremasi hukum yang berkeadilan, menjaga harmonisasi sosial, dan memastikan bahwa kepentingan umum tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pertanahan,” tutupnya.
“Fasilitas umum adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Negara wajib melindunginya, hukum wajib menegakkannya, dan keadilan wajib memastikannya.”

Mulyono/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *