
Sambas, TransTV45.com – Masyarakat Desa Segarau Parit menyampaikan keberatan serius terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 241 atas nama Liu Ka Sang dengan luas 19.936 meter persegi yang diduga kuat mengandung cacat prosedur administratif serta berpotensi merugikan kepentingan publik.(Rabu, 29 April 2026).
Berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sejumlah warga, proses penetapan batas dalam penerbitan sertifikat tersebut diduga tidak dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya dalam prosedur pertanahan.
Warga menyebutkan bahwa penunjukan batas tanah diduga hanya melibatkan pihak keluarga pemegang sertifikat tanpa menghadirkan masyarakat sekitar, tokoh desa, maupun pihak yang secara historis mengetahui batas riil tanah serta keberadaan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, fasilitas umum berupa jalan desa dengan ukuran kurang lebih 4 meter x 425 meter justru diduga masuk dalam klaim kepemilikan pribadi Liu Ka Sang.

Berdasarkan temuan warga, sebagian titik koordinat dalam sertifikat tersebut bahkan disebut melintasi badan jalan umum dan terdapat titik yang berada di tengah parit. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan data yuridis maupun data ukur pertanahan yang digunakan dalam penerbitan sertifikat.
Akibat penerbitan sertifikat tersebut, Liu Ka Sang diduga menggunakan dasar kepemilikan itu untuk melakukan pemutusan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai jalur mobilitas utama.
Menanggapi hal tersebut lipi mengatakan Tindakan tersebut menimbulkan keresahan sosial, menghambat aktivitas warga, serta berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Kasus ini juga memunculkan kritik terhadap profesionalitas dan integritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan fungsi verifikasi, pengukuran, serta penelitian riwayat tanah sebelum menerbitkan hak atas tanah.
Seharusnya, dalam setiap proses penerbitan sertifikat, BPN menjalankan prinsip kecermatan administratif, memastikan kehadiran para pihak yang berbatasan langsung, serta melindungi aset dan fasilitas umum milik masyarakat.
“Apabila benar terjadi pengabaian prosedur, maka penerbitan sertifikat tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip good governance, asas legalitas, serta ketentuan peraturan pertanahan yang berlaku,” ujar Lipi
Ia juga menambahkan bahwa kelalaian dalam administrasi pertanahan bukan hanya berpotensi menimbulkan sengketa perdata, tetapi juga dapat memicu konflik sosial horizontal di tengah masyarakat.
Adapun tuntutan Masyarakat
Sejumlah warga Desa Segarau Parit mendesak agar pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SHM No. 241 atas nama Liu Ka Sang
Melakukan audit prosedural terhadap proses pengukuran dan penetapan batas oleh BPN
Mengembalikan fungsi jalan desa sebagai fasilitas umum
Menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan
Meningkatkan transparansi dalam tata kelola pertanahan

Warga menilai bahwa persoalan tanah tidak hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial, hak masyarakat, serta stabilitas kehidupan bersama.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan dapat turun tangan secara objektif untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak publik.
“Jalan umum bukan milik pribadi. Fasilitas masyarakat harus dilindungi, bukan disertifikatkan secara sepihak,” tegas warga.
(Tim)





