Sebubus, Sambas Kalbar – TransTV45.com || Untuk pelaku pembabatan Hutan Mangrove yang Dilindungi PBB, di draf RUU sanksinya diatur di Pasal 4 dan Pasal 5, masyarakat bersama beberapa LSM minta pihak terkait menindak oknum pelaku perusak hutan mangrove. Rabu (30/04/2026)
Ravie Achary selaku ketua LSM (LAKSARI) ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia kalbar
meminta kepada APH dan Dinas kehutanan juga Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan menindak oknum perusak hutan mangrove di Desa Sebubus, kecamatan Paloh, kabupaten Sambas.
Dinas Kehutanan (Provinsi)/ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK):
Sebagai penanggung jawab utama, KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi memiliki kewenangan atas hutan mangrove yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Negara.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi:
Lanjutnya lagi, DKP juga bertanggung jawab atas pengelolaan ekosistem mangrove di wilayah pesisir yang terkait dengan budidaya perikanan, perlindungan sumber daya ikan, dan kawasan konservasi perairan. Ungkap Ravie.
Ada pun pasal-pasal nya sebagai berikut:
1. Pelaku Perorangan / Kelompok Orang .
Pidana Pokok – Pasal 4 ayat (1)
Kalau melanggar larangan pembabatan Pasal 2 ayat (1), maka:
Pidana penjara*: paling singkat *5 tahun* dan paling lama *15 tahun*
Denda: paling sedikit *Rp5.000.000.000* dan paling banyak *Rp15.000.000.000*
Kedua sanksi itu *kumulatif* — artinya bisa kena penjara _dan_ denda sekaligus, bukan pilih salah satu.
2. Pelaku Badan Hukum / Korporasi
*Pasal 4 ayat (2):*
Kalau yang melakukan adalah perusahaan, PT, CV, dll, maka:
- *Pengurusnya dipidana* sesuai ayat (1) di atas
- *Badan hukumnya kena denda*: jumlah denda pokok ayat (1) *ditambah 1/3*
Contoh: kalau denda pokok Rp15 M, maka korporasi bisa kena Rp15 M + Rp5 M = *Rp20 M*
3. Pidana Tambahan – Pasal 4 ayat (3):
Selain penjara dan denda, hakim bisa jatuhkan: Perampasan keuntungan. yang didapat dari kejahatan
Kewajiban perbaikan ekosistem. pelaku wajib menanam & memulihkan mangrove yang dirusak dengan biaya sendiri
Pencabutan izin usaha.bagi korporasi
4. Pejabat yang Kasih Izin Ilegal*
Pasal 5:
Pejabat yang menerbitkan izin pembabatan mangrove yang bertentangan dengan UU ini:
Pidana penjara : paling lama *10 tahun*
Denda : paling banyak Rp10.000.000.000.
Catatan penting :
Sanksi di atas berlaku khusus untuk _Hutan Mangrove yang Dilindungi PBB_ — yaitu yang masuk situs Ramsar, Cagar Biosfer UNESCO, atau ditetapkan lewat resolusi PBB yang sudah diratifikasi Indonesia.
Mari Lindungilah Hutan Mangrove di Sebubus Paloh Sambas Sampai Anak cucu. Ucap Ravie
(Editor: Suparman)





