
Palu – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Octhavianus Sondakh, kembali menyoroti polemik pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah WPR Desa Oyom, Kabupaten Tolitoli. Ia meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah untuk bersikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan maupun rayuan pihak tertentu.
Menurut Octhavianus, berdasarkan dokumen resmi yang beredar, keterlibatan PT Sulteng Mineral Sejahtera (PT SMS) dalam proses perizinan sudah sangat jelas dan tidak bisa diabaikan.
“Nama PT SMS muncul dalam dokumen resmi, mulai dari pengajuan pelepasan PIPIB hingga permohonan dasar hukum IPR. Ini menunjukkan adanya intervensi korporasi yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk dikuasai atau dikendalikan oleh perusahaan melalui skema apa pun.
“Kalau koperasi hanya memberi kuasa penuh ke perusahaan, itu bukan lagi koperasi mandiri. Ini bentuk penyimpangan yang harus dihentikan,” ujarnya.
Octhavianus juga mengingatkan agar Dinas ESDM tidak terpengaruh oleh tekanan yang dilakukan melalui mobilisasi massa maupun pendekatan-pendekatan lain yang berpotensi mempengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.
“ESDM harus tegas. Jangan lemah dengan tekanan, jangan tergoda rayuan. Keputusan harus berdiri di atas aturan hukum, bukan kepentingan,” katanya.
Ia menilai, jika pemerintah tunduk pada tekanan semacam ini, maka akan membuka ruang bagi praktik serupa di daerah lain.
“Kalau ini dibiarkan, nanti semua perusahaan bisa pakai cara yang sama menggerakkan massa untuk menekan pemerintah. Ini preseden buruk,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti status kawasan WPR Oyom yang berada dalam kawasan hutan lindung dan sebelumnya tidak direkomendasikan untuk kegiatan IPR tembaga.
“Kalau dari awal tidak direkomendasikan, jangan dipaksakan. Pemerintah harus konsisten dengan aturan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Octhavianus menegaskan bahwa LPK akan terus mengawal proses ini dan siap mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami ingatkan, jangan sampai negara kalah oleh kepentingan tertentu. ESDM harus berdiri tegak di atas hukum dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.









