Sidoarjo – TransTV45.Com|| (06-05-2026) Di tahun Ajaran baru ini Ormas FPPI akan laporkan sekolah yang masih membandel melakukan jual beli kain seragam di lingkungan sekolah, kepada awak media (5/5) Hadi wakil ketua FPPI mengatakan ” kami sudah siapkan Dumas untuk sekolah yang tetap nekat melakukan praktek jual beli seragam pada saat penerimaan siswa baru tahun ini ” jelasnya, Hadi juga menambahkan jika beliau sudah membagi tugas kepada team untuk mengawasi di sekolah-sekolah baik negeri/swasta,
Somasi yang di layangkan FPPI DPC Sidoarjo dengan nomor 022/Somasi/FPPI DPC/SDA/IV/2026 mendapat apresiasi dan dukungan dari tokoh masyarakat, dan beberapa wali murid terutama wali/orang tua yang kurang mampu, salah satu wali murid (4/5) yang tidak mau di sebut namanya mengatakan ” anak saya mau masih sekolah SMA setelah mendengar ada Ormas yang peduli beban wali murid, saya merasa senang mudah-mudahan tahun ini dan seterusnya seragam bebas membeli sesuai kemampuan kami ” tegasnya, selama ini jual beli seragam di sekolah menjadi momok bagi wali murid, setiap menjelang pendaftaran baru mereka harus banting tulang menyiapkan uang Rp 3.000.000 sampai Rp 4.000.000 untuk membeli seragam dan perlengkapan sekolah.
Dukungan juga di berikan kepada salah satu wali murid sekolah Negeri di Kabupaten Sidoarjo yang bernama Resa, kepada awak media mengatakan ” Saya sangat setuju , apabila sekolah di larang menjual seragam dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga pasaran, utuk penjualan itu tugas UMKM dan pedagang eceran di masing-masing daerah ” ucapknya, beliau juga mengatakan Menurut pendapat saya sekolah negeri adalah suatu lembaga pendidikan milik pemerintah yang seharusnya menjalankan program pendidikan yg meringankan beban masyarakat bukan malah menjadikan sekolah negeri menjadi ladang bisnis untuk memperoleh keuntungan bagi kelompok tertentu.
Dalam pandangan masyarakat praktek jual beli seragam di lingkungan pendidikan di duga ada praktek monopoli penguasan pasar sehingga banyak UMKM dan pedagang seragam yang gulung tikar, di tahun 2000 an momeng pendaftaran siswa baru di setiap darah terlihat wali murid berbondong-bondong membeli seragam sekolah di pasar, toko, grosir, dan pedagang emperan, wali murid bisa memilih harga sesuai kemampuan tetapi sekarang pemandangan seperti itu tidak terlihat lagi.
Tidak hanya pendaftaran siswa baru, dulu jika siswa naik kelas tidak ada yang namanya daftar ulang, saat ini daftar ulang di duga hanya di pakai kedok untuk berbisnis, di tahun 2000 an seragam olah raga hanya sekali membeli sampai lulus saat ini seragam olah raga setiap naik kelas harus beli karena warna dan corak selalu berubah, diduga sekolah sengaja memesan agar semua siswa membeli,
FPPI melakukan penolakan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, 198 dan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat (1) yang menyebutkan : Pengadaan Seragam Sekolah Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua Atau Wali Peserta Didik, larangan penjualan seragam di sekolah agar tidak di jadikan bisnis oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan penyedia yang nakal
( sipayung )



