
Deli Serdang, Transtv45.com|| Program presiden Republik Indonesia memberikan makan gratis pada siswa / Murid sekolah guna menunjang dan memperbaiki gizi untuk lebih baik lagi.
Namun kenyataannya berbeda diduga MBG yang di bagikan oleh SPPG Petapahan Lubuk Pakam Deli Serdang mengalami basi pada sayur yang di sajikan untuk murid Taman Kanak Kanak Babut Taqwa kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang Rabu ( 06-05-2026) sebanyak 32 murid.
Kepala Madrasah Mahyani saat di konfirmasi tim awak media Kamis (07-05-2026) mengatakan ” Benar MBG yang di bagikan kepada 32 murid kami sayurnya basi ( asam ) dan saya juga sudah komunikasi pada kantor MBG Petapahan memberitahukan bahwa sayur tersebut basi , dan jawab terima kasih akan kami perbaiki” jelasnya
Lanjutnya ” Sebenarnya bukan kali ini saja murid kami mengalami basi , berapa waktu yang lalu ada juga yang basi seperti Tahu yang terasa asam , sayur bening juga basi asam dan berlendir namun kami tidak mau ribut hanya memberikan saran kepada pihak sppg untuk diperbaiki jangan sampai ada lagi sajian kepada anak anak berupa makanan basi , dan kali ini mengapa terjadi kembali (?).saya selaku kepala madrasah demi kesehatan murid kami saya mohon untuk pindah SPPG yang lain saja, jangan SPPG Petapahan lagi yang selama ini ” tutupnya.
SPPG Petapahan Lubuk Pakam juga diduga tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah seperti Lable setiap menu harus di cantumkan perjenis sajian yang di bagikan , begitu juga lable harga dan kandungan gizi yang terkandung pada makanan dan buah buahan.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau penyedia makanan memiliki tanggung jawab besar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026. Berdasarkan pedoman dari Badan Gizi Nasional (BGN), syarat utama yang wajib dipatuhi adalah:
1. Sertifikasi Keamanan Pangan (Higiene Sanitasi)
2. SPP wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan atau Badan POM. Dapur harus memenuhi SOP kebersihan ketat, termasuk penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, dapur bersih, dan pengawasan titik kendali kritis (hazard analysis critical control point/HACCP) untuk mencegah keracunan.
3. Menu Gizi Seimbang Sesuai Standar
4. Makanan harus mencakup gizi seimbang (karbohidrat, lauk pauk protein hewani/nabati, sayur, buah, dan susu). Menu harus disusun dengan prinsip “Isi Piringku” untuk memenuhi 30-35% Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian anak, yang bertujuan mencukupi energi dan mencegah stunting.
5. Bahan Pangan Lokal
SPP diwajibkan menggunakan bahan pangan lokal (minimal 60% dalam setiap siklus menu) untuk mendukung ekonomi daerah dan memastikan kesegaran bahan.
. Waktu Distribusi dan Kesegaran Makanan
. Makanan harus disajikan dalam keadaan segar dan aman (tidak rusak/basi)
. Pendistribusian harus dilakukan tepat waktu, umumnya pada jam makan siang (11.00-14.00), sesuai dengan hari sekolah aktif.
Legalitas dan Kapasitas Dapur
SPP harus berbentuk badan hukum (PT, CV, Koperasi, UMKM) yang terdaftar di SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) LKPP dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
makanan yang disajikan wajib diberi label, terutama untuk produk pangan olahan dan kemasan, dengan aturan yang semakin ketat di tahun 2026. Berdasarkan peraturan BPOM dan kebijakan baru Kemenkes per April 2026, label harus mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) untuk membantu konsumen membatasi asupan gula, garam, dan lemak.
Berikut rincian aturan dan manfaat pelabelan gizi di Indonesia:
1. Aturan Pelabelan (Update 2026)
Wajib untuk Industri Pangan Olahan: Setiap produk pangan kemasan wajib mencantumkan label (nama produk, daftar bahan, berat bersih, halal, kadaluwarsa, dan Informasi Nilai Gizi).
Penerapan Nutri-Level (2026): Pemerintah (BPOM & Kemenkes) mulai menerapkan sistem labeling Nutri-Level (A-D) pada bagian depan kemasan (FOPNL) dan pangan siap saji, khususnya untuk minuman berpemanis dari usaha skala besar.
Kategori Warna: Label Nutri-Level membagi produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL):
A (Hijau Tua): Paling Sehat/GGL Rendah.
B (Hijau Muda): GGL Rendah.
C (Kuning): Konsumsi bijak.
D (Merah): Perlu dibatasi/kandungan GGL tinggi.
Pangan Siap Saji: Aturan ini juga berlaku pada daftar menu di restoran, aplikasi online, dan spanduk.
2. Komponen Utama Label Nilai Gizi
Label gizi (Nutrition Facts) biasanya mencantumkan:
Takaran Saji: Jumlah makanan per konsumsi.
Jumlah Kalori Total: Energi per sajian.
Zat Gizi yang Dibatasi: Lemak jenuh, lemak trans, gula tambahan, dan natrium.
Persentase Angka Kecukupan Gizi (%AKG): Persentase kebutuhan gizi harian (berdasarkan 2.000 kkal).
3. Manfaat Label Gizi bagi Konsumen
Pilihan Makanan Sehat: Membantu konsumen memilih produk yang lebih sehat (rendah lemak/gula).
Transparansi Kandungan: Konsumen mengetahui persis apa yang dimakan, mencegah kelebihan asupan zat yang berisiko penyakit kronis (diabetes, hipertensi).
Manajemen Kesehatan: Sangat berguna bagi orang yang membatasi asupan kalori atau memiliki kondisi kesehatan tertentu.
( SA/Tim )








