
Sambas, TransTV45.com. – DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas bersama warga terdampak meminta DPRD Kabupaten Sambas mengoreksi notulen hasil RDPU terkait rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Cemerlang Andalan Sawit di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing.(Sabtu, 9 Mei 2026)
Notulen tersebut dinilai belum mencerminkan substansi keberatan warga. Sejumlah poin penting disebut tidak tercatat utuh, mulai dari permintaan pembukaan dokumen AMDAL, Andalalin, legalitas tata ruang, dokumen pertanahan, konsultasi publik, kajian ulang kelayakan lokasi, hingga pertimbangan pemindahan titik pembangunan.
Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menegaskan kehadiran warga dalam RDPU tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap proyek.
“Daftar hadir bukan persetujuan. Kehadiran bukan penerimaan. Tepuk tangan bukan dasar hukum. Warga tidak antiinvestasi, tetapi menuntut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan partisipasi yang bermakna,” tegas Andri, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam forum, warga menyampaikan kekhawatiran karena lokasi rencana pembangunan disebut berdekatan dengan ruang hidup masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga, lahan pertanian berada sekitar 50 hingga 100 meter dari titik pembangunan, permukiman sekitar 200 hingga 300 meter, sungai sekitar 300 meter, dan badan jalan sekitar 40 hingga 60 meter.
Jarak tersebut dinilai penting karena menyangkut sumber air, pertanian, keselamatan lalu lintas, akses jalan, kesehatan, dan masa depan lingkungan desa.
Warga juga mempertanyakan proses AMDAL yang disebut telah terbit, sementara sosialisasi kepada masyarakat masih terus dibicarakan dan bahkan direncanakan kembali. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai urutan prosedur lingkungan.
“Kalau AMDAL sudah terbit, tetapi sosialisasi masih akan dilakukan lagi, maka harus dijelaskan sosialisasi mana yang menjadi dasar proses AMDAL itu. Ini soal prosedur, bukan sekadar komunikasi,” ujar Andri.
GRAK juga menyoroti dokumen Andalalin yang belum dibuka dalam forum. Padahal, menurut warga, jarak lokasi dengan badan jalan cukup dekat dan aktivitas pembangunan berpotensi melibatkan kendaraan berat serta angkutan industri.
“Kalau jaraknya dekat dengan jalan, Andalalin harus dibuka. Dampak lalu lintas terhadap keselamatan warga, jalan desa, dan aktivitas masyarakat harus diuji secara terbuka,” tegas Andri.
Dalam RDPU, kepala desa disebut telah menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian komunikasi. Namun, warga menilai permintaan maaf tidak otomatis menyelesaikan persoalan hukum, administrasi, lingkungan, dan teknis pembangunan.
“Maaf bisa diterima secara sosial. Tetapi proses hukum dan lingkungan tidak selesai hanya dengan kata maaf. Dokumen tetap harus dibuka, prosedur tetap harus diuji, dan warga terdampak tetap harus dilibatkan,” kata Andri.
GRAK menyebut PT CAS memang menyatakan telah memiliki izin. Namun, dokumen tersebut belum dibuka dalam forum dan belum diverifikasi bersama. Karena itu, klaim perizinan dinilai tidak boleh dicatat dalam notulen seolah-olah telah menjadi fakta final.
Rizki Subarkah dari Gerakan Peduli Lingkungan menyebut masyarakat belum puas karena tuntutan kajian ulang, uji kelayakan, dan pertimbangan pemindahan titik lokasi belum masuk secara jelas dalam hasil rapat.
“Kami merasa tidak puas. Tuntutan masyarakat agar dilakukan kajian ulang, uji kelayakan, dan pertimbangan pemindahan titik lokasi tidak masuk dalam hasil rapat,” ujar Rizki.
Hal senada disampaikan Jailani, warga terdampak. Ia menilai berita acara RDPU masih lemah karena belum memuat tujuan utama masyarakat.
“Tujuan utama kami meminta kajian ulang dan uji kelayakan lokasi PT CAS. Tetapi itu tidak masuk dalam berita acara. Kami menilai hasil BA sangat lemah,” ungkap Jailani.
Atas kondisi itu, GRAK dan warga meminta DPRD Sambas tidak menjadikan notulen tersebut sebagai kesimpulan final sebelum dikoreksi. Terlebih, salinan notulen yang diterima disebut belum terlihat memuat tanda tangan lengkap para pihak.
“Kami belum dapat menandatangani notulen ini karena beberapa rumusan di dalamnya tidak mencerminkan posisi GRAK dan masyarakat terdampak. Kami meminta koreksi tertulis, atau keberatan ini dicatat sebagai lampiran resmi dalam dokumen RDPU,” tegas Andri.
GRAK dan warga meminta kaji ulang dilakukan menyeluruh terhadap titik lokasi, dokumen perizinan, dokumen lingkungan, Andalalin, proses partisipasi publik, serta jarak pembangunan dengan pertanian, permukiman, sungai, dan jalan. Selama proses itu berjalan, mereka meminta moratorium kegiatan fisik, pelibatan tim independen, dan perwakilan lima desa terdampak dengan tenggat 30 hari kerja.
“Kami menolak proses yang tidak bisa dibuktikan. Notulen RDPU harus mencatat fakta forum, bukan membuat seolah-olah masalah sudah selesai,” tegas GRAK Sambas.
Tim





