Molornya Penanganan Inspektorat Di Keluhkan Pelapor, Hasil Audit Tak Kunjung Diserahkan Polda Jatim

Berita, Daerah292 Dilihat

SIDOARJO – TransTv45.Com|| (18-05-2026)Penanganan kasus dugaan korupsi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sidoarjo dinilai berjalan di tempat. Meski tahapan SPMB 2026 sudah berjalan, kasus yang dilaporkan sejak Juli 2025 lalu ini masih belum menemui titik terang akibat terganjal hasil audit investigasi dari Inspektorat Sidoarjo.

​Dugaan Maladministrasi dan lambatnya koordinasi antar Instansi memicu kekecewaan dari pihak pelapor, DS. Diketahui, pada 15 Juli 2025, DS resmi melaporkan dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga penyembunyian pagu kuota siswa yang diduga melibatkan Dispendik Sidoarjo serta seluruh SMP Negeri di kabupaten setempat ke Polda Jawa Timur. Dalam aduan tersebut, terdapat 12 poin krusial yang disodorkan kepada aparat penegak hukum.

​Kepada awak media pada Jumat (16/5/2026), DS mendesak agar Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

​”Saya berharap penyidik menaikan laporan saya ke status penyidikan, mengingat laporan saya ini sudah mau masuk satu tahun,” ujar DS tegas.

​Ia menilai, penyidik semestinya tidak perlu terpaku sepenuhnya pada hasil audit Inspektorat Sidoarjo untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

​”Berdasarkan poin 5, 8, 9, dan poin 10, dugaan dan bukti-buktinya sudah sangat jelas. Kenapa harus menunggu hasil Inspektorat? Tidak semua poin dalam laporan harus menunggu (audit) Inspektorat,” tambah DS.

​Simpang Siur Hasil Audit dan Rencana Laporan ke Ombudsman
​Ke tidak jelasan penanganan kasus ini semakin diperparah oleh adanya simpang siur informasi antara Inspektorat Sidoarjo dan Ditreskrimsus Polda Jatim. DS mengungkapkan, pihak Inspektorat mengklaim telah menyerahkan hasil audit kepada penyidik sejak 9 Maret 2026 lalu. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

​Saat DS mengonfirmasi perkembangan kasusnya kepada penyidik Ditreskrimsus melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/5/2026), penyidik menyatakan bahwa Ditreskrimsus belum menerima berkas hasil audit dari Inspektorat Sidoarjo. Penyidik menjanjikan akan memeriksa kembali berkas laporan tersebut pada Senin mendatang.

​Selain itu, pihak Inspektorat Sidoarjo dinilai tidak transparan karena tidak pernah memberikan surat balasan resmi terkait perkembangan audit kepada pelapor DS, meski pelapor telah mengirimkan surat tembusan (31 Juli 2025)

​Merasa dirugikan secara administratif dan melihat adanya indikasi penguluran waktu, DS berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut.

​”Hari Senin, 18 Mei 2026, saya akan mengirimkan surat resmi kepada Ombudsman RI terkait dugaan Maladministrasi ini,” kata DS.

​Sorotan tajam juga diarahkan pada kebijakan Internal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Alih-alih mendapatkan sanksi administratif selama proses hukum berjalan, beberapa pejabat Dispendik Sidoarjo yang berstatus sebagai terlapor justru dikabarkan mendapat promosi dan naik jabatan.

​Secara hukum, keterlambatan atau tindakan menahan hasil audit yang menghambat proses hukum dapat berimplikasi pidana serius. Merujuk pada regulasi yang berlaku, tindakan yang sengaja merintangi penyidikan korupsi dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 12 tahun. Selain itu, Pasal 221 Ayat (1) KUHP juga mengancam pihak yang sengaja menyembunyikan tindak pidana dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara (atau hingga 4 tahun berdasarkan klasifikasi perintangan peradilan/obstruction of justice), Obstruction of justice adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana dan dinyatakan sebagai tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang dilakukan, Obstruction of justice juga dikenal sebagai tindakan atau perilaku yang diambil/dilakukan, atau tidak dilakukan, dengan tujuan untuk menunda atau mengganggu proses hukum dari kasus yang sedang berlangsung.

Pelapor berharap adanya keadilan agar kasus SPMB 2025 terukap terang benderang agar kecurangan SPMB tidak lagi terulang, dengan adanya laporan ini beberapa wali murid memberikan apresiasi dan kritikan salah satunya wali murid yang berinisial (IR) kepada awak media (17/5) mengatakan ” saya salut sama DS karena jarang ada wali murid/masyarakat yang mempunyai keberanian melaporkan PPDB/SPMB, rata-rata mereka takut anaknya menjadi sasaran, di intimidasi, dibuli, dll ” ucapnya.

Kritikan di berikan wali murid yang berinisial JS kepada awak media mengatakan ” seharusnya pendidikan jadi garda terdepan dan menjadi contoh untuk membentuk generasi bangsa yang berkualitas, kalau yang di jadikan panutan curang bagaimana bisa memberi contoh peserta didiknya dengan baik ” tuturnya, Ia juga menambahkan ” semoga dengan adanya laporan ini mereka dapat intropeksi dan SPMB selanjutnya berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi seperti yang di Deklarasikan 10 April kemarin ” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Sidoarjo dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo guna mendapatkan keberimbangan berita.

( Sipayung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *