
Gedung Surian, Transtv45.com|| 10 Februari 2026 – Pemerintah Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, secara resmi melaksanakan kegiatan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) untuk Tahun Anggaran 2026. Acara berlangsung di Balai Pekon Gedung Surian dan berjalan dengan lancar serta penuh rasa tanggung jawab.
Proses pengesahan ini merupakan tahap penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan pekon selama satu tahun ke depan. Dokumen APBP yang disahkan ini memuat rincian rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program kerja pemerintah pekon demi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan pengesahan ini dihadiri langsung oleh Camat Gedung Surian, unsur pimpinan Lembaga Harian Pekon (LHP) Gedung Surian, Babinsa Koramil Gedung Surian, Bhabinkamtibmas Polsek Gedung Surian, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta seluruh jajaran Aparatur Pekon Gedung Surian. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawasi dan memastikan pengelolaan keuangan pekon berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, perwakilan pemerintah pekon menyampaikan bahwa APBP Tahun 2026 disusun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang telah diakomodasi melalui musyawarah pekon. Anggaran ini nantinya akan dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Camat Gedung Surian dalam arahannya mengapresiasi kesiapan dan kerja sama seluruh pihak di Pekon Gedung Surian dalam menyusun dokumen anggaran. Ia berharap agar setelah disahkan, pelaksanaan anggaran dapat berjalan tepat waktu, tepat guna, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pekon serta kesejahteraan seluruh warga.
Dengan disahkannya APBP Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Pekon Gedung Surian kini memiliki landasan hukum dan pedoman yang jelas untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan. Seluruh pihak berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Darmawan)









