
BATURAJA – TransTV45.Com||
Pelarian Anwar Safari alias Nuang (40), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, akhirnya kandas.
Tersangka yang juga merupakan seorang residivis ini berhasil diringkus oleh Tim Khusus Gabungan Polres OKU di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (20/5/2026) pagi.
Anwar Safari, warga Jalan Ulu Danau Lorong Aman, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Pengungkapan ini berawal pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Timsus Gabungan Polres OKU menerima informasi akurat mengenai keberadaan DPO yang diduga kuat bersembunyi di salah satu penginapan di kawasan Indralaya.
Mendapat laporan krusial tersebut, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo langsung mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H. untuk memimpin langsung operasi penangkapan di lapangan.
Operasi skala intensif ini juga didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. dan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si.
Bergerak sebagai satu kesatuan, Timsus Gabungan yang terdiri dari Resmob Satreskrim dan Opsnal Satresnarkoba Polres OKU bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Negeri OKU, serta mendapat dukungan penuh (back-up) dari personel Ditreskrimum Polda Sumsel.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam selama hampir 24 jam, tim gabungan akhirnya berhasil mengunci posisi target. Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di penginapan tempat persembunyian pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, Anwar Safari alias Nuang berhasil diamankan petugas tanpa adanya perlawanan berarti. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses administrasi dan pengamanan.
Diserahkan Kembali ke Kejaksaan
Keberhasilan penangkapan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pada hari yang sama, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Polres OKU secara resmi menyerahkan kembali tersangka Anwar Safari kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU.
Penyerahan ini dilakukan agar tersangka dapat segera melanjutkan proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti ketegasan dan sinergi kuat antara aparat penegak hukum di wilayah OKU dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menegakkan keadilan.
( Hen )





