Sinergi,Timsus Gabungan Polres OKU  dan Kejari Berhasil Ringkus ‎DPO Kakap Kasus Narkoba ‎di Indralaya

Berita, Daerah2057 Dilihat

BATURAJA –  TransTV45.Com||
‎Pelarian Anwar Safari alias Nuang (40), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, akhirnya kandas.

‎Tersangka yang juga merupakan seorang residivis ini berhasil diringkus oleh Tim Khusus Gabungan Polres OKU di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (20/5/2026) pagi.

‎​Anwar Safari, warga Jalan Ulu Danau Lorong Aman, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
‎Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

‎​Pengungkapan ini berawal pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Timsus Gabungan Polres OKU menerima informasi akurat mengenai keberadaan DPO yang diduga kuat bersembunyi di salah satu penginapan di kawasan Indralaya.

‎​Mendapat laporan krusial tersebut, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo langsung mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H. untuk memimpin langsung operasi penangkapan di lapangan.

‎Operasi skala intensif ini juga didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. dan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si.

‎​Bergerak sebagai satu kesatuan, Timsus Gabungan yang terdiri dari Resmob Satreskrim dan Opsnal Satresnarkoba Polres OKU bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Negeri OKU, serta mendapat dukungan penuh (back-up) dari personel Ditreskrimum Polda Sumsel.

‎​Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam selama hampir 24 jam, tim gabungan akhirnya berhasil mengunci posisi target. Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di penginapan tempat persembunyian pelaku.

‎​Dalam penggerebekan tersebut, Anwar Safari alias Nuang berhasil diamankan petugas tanpa adanya perlawanan berarti. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses administrasi dan pengamanan.

‎​Diserahkan Kembali ke Kejaksaan
‎​Keberhasilan penangkapan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pada hari yang sama, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Polres OKU secara resmi menyerahkan kembali tersangka Anwar Safari kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU.

‎​Penyerahan ini dilakukan agar tersangka dapat segera melanjutkan proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti ketegasan dan sinergi kuat antara aparat penegak hukum di wilayah OKU dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menegakkan keadilan.

‎ ( Hen )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *