
Baturaja – TransTV45.Com||
Pelarian HN (29), pelaku pembunuhan tragis terhadap Rahan Randi (31), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berakhir cepat.
Tak sampai 12 jam setelah melancarkan aksinya pada Minggu (31/5/2026) dini hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian setelah sempat bersembunyi di kawasan perkebunan karet.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., membenarkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU. Keberhasilan ini disebutnya sebagai buah dari pendekatan persuasif yang cepat tanggap antara kepolisian, aparat desa, dan tokoh masyarakat.
”Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti setelah dilakukan upaya persuasif oleh jajaran kepolisian bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga.
Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil meredam situasi dan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ujar AKBP Endro Aribowo, Minggu (31/5).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Bumi Kawa, sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tragis ini dipicu oleh masalah peminjaman telepon genggam (handphone).
Pukul 02.00 WIB: Korban meminjam handphone milik pelaku dengan alasan untuk mengaktifkan akun DANA. Karena tak kunjung dikembalikan setelah sekian lama, pelaku berinisiatif mencari korban.
Pukul 04.00 WIB: Pelaku berpapasan dengan korban yang hendak menuju ke lokasi hiburan organ tunggal. Ketika pelaku menagih barang miliknya, respons dari korban memicu cekcok mulut yang memanas di antara keduanya.
Pukul 04.30 WIB: Diduga tersulut emosi yang memuncak, pelaku yang sudah membekali diri dengan sebilah parang langsung menyerang korban. Tebasan pertama mengenai leher hingga korban terjatuh, disusul beberapa tebasan berikutnya yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Pendekatan Persuasif dan Penyitaan Barang Bukti
Pasca-kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU bersama Unit Reskrim Polsek Lengkiti langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Secara paralel, polisi melakukan pendekatan kepada pihak keluarga pelaku dan perangkat desa agar pelaku bersikap kooperatif.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Tepat pada pukul 16.30 WIB, dengan didampingi Kepala Desa Bumi Kawa beserta pihak keluarga, HN datang menyerahkan diri ke Mapolsek Lengkiti.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan, antara lain:
Satu bilah parang (senjata tajam yang digunakan pelaku).
Pakaian milik pelaku dan korban.
Sepasang sandal jepit.
Satu buah ikat pinggang.
Imbauan Kamtibmas Kapolres OKU
Menyikapi peristiwa kelam ini, Kapolres OKU mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
Ia meminta warga untuk selalu mengedepankan komunikasi dan mengutamakan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap konflik.
Atas perbuatannya, pelaku HN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hen SPT





