
Mempawah, kalbara – TransTV45.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah telah melakukan operasi razia untuk menertibkan aksi premanisme dan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah SPBU. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil; tidak ada pelaku premanisme maupun pungutan liar yang berhasil ditangkap. Hal ini diperkirakan terjadi karena informasi terkait pelaksanaan razia telah bocor ke pihak yang tidak berwenang.
Operasi penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh para sopir truk saat mengadakan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Mempawah pada Rabu, 3 Juni lalu.
Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian mendatangi sejumlah lokasi SPBU di wilayah tersebut, antara lain SPBU Desa Pasir, SPBU Kuala Mempawah, SPBU Sungai Bakau Besar Laut, SPBU Sungai Pinyuh, SPBU Nusapati, dan SPBU Purun.
Setelah melakukan pemeriksaan di seluruh lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas premanisme yang memeras atau memalak para sopir truk yang sedang mengantre pengisian bahan bakar.
Meskipun gagal menangkap pelaku, pihak kepolisian tetap melakukan langkah edukasi dan pencegahan dengan memasang berbagai banner yang berisi himbauan serta larangan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan sekaligus sebagai upaya untuk mencegah berbagai pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap segala bentuk praktik pungutan liar maupun aksi premanisme yang mengganggu aktivitas masyarakat. Hal ini terutama menyangkut para sopir angkutan barang yang memiliki peran penting dalam kelancaran distribusi logistik.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, termasuk para sopir angkutan, untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pemerasan atau pungutan liar di area pelayanan publik mana pun. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti. Bagi pelaku yang tertangkap tangan melakukan pemerasan dan pungutan liar, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Eric.
(Sumber:Zld)
(Editor:Suparman)





